AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Sosok AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana Susul AKBP Bintoro Dipecat Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Sosok AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana yang terkena sanksi PTDH menyusul AKBP Bintoro imbas dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.

|

Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Profil AKP Mariana

AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

Diungkap IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso mengungkap peran mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho, anak bos Prodia yang berstatus tersangka pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved