AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Bakal Minta Perlindungan LPSK, Dapat Ancaman?

Keluarga dari FA (16), korban pembunuhan anak bos Prodia berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN MINTA PERLINDUNGAN - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberi keterangan soal keluarga korban pembunuhan anak bos Prodia di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/2/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Keluarga dari FA (16), korban pembunuhan anak bos Prodia berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan rencana pengajuan tersebut disampaikan penasihat hukum keluarga korban setelah LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga FA.

LPSK pun menyatakan kesiapan melindungi keluarga FA selama proses hukum terhadap tersangka anak bos Prodia, Arif Nugroho dan tersangka lain yakni Muhammad Bayu Hartanto.

"Mereka akan mengajukan. Sepertinya dalam waktu dekat akan menyampaikan pengajuan permohonan perlindungannya kepada LPSK," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Kamis (12/2/2025).

Setelah keluarga korban resmi mengajukan permohonan, LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan untuk mengetahui kronologi kasus dan bentuk perlindungan diberikan.

LPSK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait yang menangani kasus untuk memastikan kronologi, dan hak-hak korban terpenuhi selama jalannya proses hukum.

Dari penelaahan tersebut akan ditentukan apakah keluarga korban membutuhkan bantuan pengamanan fisik, pemulihan trauma, dan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi.

"Kita belum menelaah lebih lanjut ya. Memang kalau ada ancaman kita bisa berikan perlindungan secara fisik kepada keluarga korban. Termasuk kalau masih membutuhkan trauma healing," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan LPSK mendorong proses hukum terhadap kedua tersangka yang segera berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berkeadilan bagi korban.

Pasalnya bila mengacu hasil penyidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum tewas FA sempat dicekoki narkotika dan diperkosa di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

LPSK juga menilai terdapat unsur tindak pidana eksploitasi seksual anak, karena saat kejadian kedua tersangka memanggil FA datang ke kamar hotel sebagai wanita open BO.

"Kami baru berkomunikasi dengan Kompolnas berkaitan dengan kasus ini. Kompolnas beberapa waktu lalu menyampaikan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved