Bos Rental Tewas Ditembak

Diduga Ada Sindikat, LPSK Ungkap Potensi Ancaman Bagi Keluarga Bos Rental Mobil

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap terdapat risiko ancaman terhadap keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
KELUARGA KORBAN DAPAT PERLINDUNGAN - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberi keterangan soal emenerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus pembunuhan bos rental Ilyas Abdurrahman.di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap terdapat risiko ancaman terhadap keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Bos rental mobil korban penggelapan, penadahan, dan pembunuhan yang pelakunya melibatkan sejumlah tersangka warga sipil dan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan risiko ancaman ini karena Ilyas diduga pelaku penggelapan dan penadahan mobil milik Ilyas merupakan sindikat atau terdiri dari kelompok.

"Sebenarnya kalau ancaman nyata sampai sekarang belum ada ancaman faktual. Tapi kita antisipasi terkait potensi ancaman," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/2/2025).

Risiko ancaman bagi keluarga korban dan saksi ini di antaranya karena berdasar informasi terdapat warga sipil pelaku penggelapan yang buron, atau dalam pengejaran Polda Banten.

Dikhawatirkan pelaku yang masih buron dan sindikatnya memberikan ancaman, sehingga pihak keluarga korban dan saksi tidak dapat memberi keterangan sesuai fakta saat persidangan.

Atas pertimbangan ini LPSK memberikan bantuan pengamanan fisik bagi keluarga korban dan para saksi yang akan diperiksa menjadi saksi perkara penggelapan, penadahan, dan pembunuhan Ilyas.

"Karena bukan tidak mungkin nanti saat sidang, waktu memberikan kesaksian akan muncul ancaman. Baik itu melalui (pesan) WhatsApp, atau secara lisan, dan (bentuk) ancaman lain," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan pihaknya sudah memutuskan menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban dan para saksi sejak 10 Februari 2025, total ada tujuh terlindung di kasus ini.

Mereka meliputi dua anak Ilyas, Ramli Abu Bakar selaku rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan oknum anggota TNI AL, dan lima orang saksi lain mengetahui kejadian.

Nantinya LPSK akan memberikan pengamanan fisik terhadap para terlindung, baik saat sidang tersangka sipil di Pengadilan Negeri dan terdakwa oknum TNI AL di Pengadilan Militer.

"Kita antisipasi saja. Karena kasusnya kan berkaitan dengan sindikat, jual beli mobil gelap, mobil bodong. Bisa jadi, tidak menutup kemungkinan jaringannya akan bergerak (mengintimidasi)," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved