Viral di Media Sosial

Razman dan Firdaus Oiwobo Tamat Jadi Pengacara, Farhat Abbas Berduka: Hore Dipecat, Wajah Pucat

Karier Razman Naustion dan Firdaus Oiwobo sebagai pengacara tamat. Farhat Abbas berduka dan menyanyikan lagu hore dipecat.

KOMPAS.com/Melvina Tionardus/IRFAN KAMIL/Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SUMPAH ADVOKAT DIBEKUKAN - Pengacara Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., MA. mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2025 dan Firdaus Oiwobo. Pengadilan Tinggi secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Karier Razman Naustion dan Firdaus Oiwobo sebagai pengacara tamat. Farhat Abbas berduka dan menyanyikan lagu hore dipecat. 

"Jadi hinaan makian daripada Razman terhadap hakim-hakim Indonesia, Hakim Mahkamah Agung itu sangat mencederai.Saya anak hakim ya," katanya.

Dibekukan

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pengacara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat setelah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten membekukan Berita Acara Sumpah Advokat.

Pembekuan ini terjadi setelah keduanya terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. 
"Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). 

Yanto mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025). 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo. Firdaus melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Banten pada 15 September 2016. 

"Dasarnya adalah pertimbangannya tadi yang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat," ujarnya.

Sedangkan pengacara Hotman Paris menilai pembekuan itu membuat karir Razman dan Firdaus sebagai pengacara tamat.

"Tamat karir Razman & Firdaus: selama di bekukan tdk bisa secara sah bertindak sbg kuasa hukum," tulis Hotman melalui akun instagramnya. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved