Viral di Media Sosial
Razman Nasution Temukan Celah dari Sumpah Advokat yang Dibekukan, Sebut Statusnya di Sidang Terdakwa
Polemik antara dua advokat Hotman Paris dan Razman Nasution terus mengemuka. Terutama setelah Razman Nasution dijatuhi sanksi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik antara dua advokat Hotman Paris dan Razman Nasution terus mengemuka.
Terutama setelah Razman Nasution dijatuhi sanksi.
Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adardam Achyar menegaskan bahwa segala bentuk sanksi terhadap advokat harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan sesuai dengan Undang-Undang Advokat.
"Khusus masalah teman yang berdua itu, kalau lah peristiwa seperti yang terlihat itu benar, perilaku itu tidak dibenarkan,” kata Adardam di Jakarta, Minggu (16/2/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Tapi apa pun sanksi yang dijatuhkan harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan, dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat, organisasi advokat itu satu, yaitu Peradi," ujarnya.
Permasalahan baru
Seperti diketahui dua advokat yakni Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo yang berita acara sumpah advokatnya dibekukan buntut melakukan tindakan contempt of court (penghinaan terhadap wibawa peradilan) terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam sidang yang digelar pada pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Sehingga keduanya tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,
Namun Adardam mengatakan permasalahan baru timbul karena Mahkamah Agung (MA) mengakui dua advokat yang dijatuhkan sanksi bukan sebagai anggota Peradi.
Adardam menyebut, hal ini merupakan dampak dari terbitnya SK MA Nomor 073, yang membuka peluang bagi banyak organisasi advokat untuk mengangkat advokat tanpa standar yang jelas.
"Jadi tugas MA adalah membawa mereka semua ke Peradi yang sah dengan mencabut SK MA Nomor 073,” katanya.
“Peradi siap untuk mengambil semua langkah agar semua rekan-rekan yang diangkat sebagai advokat melalui SK MA 073 bisa diterima, ditingkatkan, dan diberi pemantapan kode etik," ujar Adardam lagi.
Adardam menilai bahwa SK MA Nomor 073 telah menciptakan masalah serius dalam dunia advokat.
Rekrutmen yang tidak selektif dan pengawasan yang tidak efektif menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang kurang berkualitas, baik dari segi keilmuan, kompetensi, moral, maupun integritas.
"Pada akhirnya, advokat-advokat inilah yang merendahkan wibawa peradilan itu sendiri," katanya.
Guyonan Roy Suryo: Cari Ijazah Palsu Jokowi, Malah Ketemunya Ijazah Sahroni Nilai Total 68 |
![]() |
---|
Cerita Pemuda Kembalikan Kasur yang Diambil dari Rumah Uya Kuya, Sempat Ragu Tapi Merasa Bayar Pajak |
![]() |
---|
Zaskia Mecca Sindir Jaket Ojol Terlalu Bersih saat Bertemu Gibran, Driver: Kan di Istana Harus Rapi |
![]() |
---|
SOSOK Ibu Tukang Parkir yang Curi AC di Rumah Uya Kuya Pasca Demo: Hidup dari Rp 30 Ribu Sehari |
![]() |
---|
TERUNGKAP Identitas Pria Misterius Berkacamata di Rapat Gibran dengan Ojol: Ternyata Lawyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.