Viral di Media Sosial

Razman Nasution Temukan Celah dari Sumpah Advokat yang Dibekukan, Sebut Statusnya di Sidang Terdakwa

Polemik antara dua advokat  Hotman Paris dan Razman Nasution terus mengemuka. Terutama setelah Razman Nasution dijatuhi sanksi.

Kompas.com/Melvina Tionardus/Sania Mashabi
RICUH SAAT SIDANG - Pengacara kondang, Hotman Paris, merespons terkait pembekukan berita acara sumpah (BAS) advokat milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. Hotman menyarankan agar Razman balik ke kampung halaman setelah surat BAS-nya dibekukan. (Kompas.com/Melvina Tionardus/Sania Mashabi). 

Dengan kondisi ini, Peradi mendorong MA untuk kembali kepada prinsip single bar yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Sehingga, standar profesionalisme dan integritas advokat dapat terjaga demi menjaga kehormatan profesi serta sistem peradilan di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Adardam juga menyoroti perdebatan mengenai batasan imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Dia mengatakan , dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

Namun, dia mempertanyakan apakah semua tindakan advokat dalam persidangan atau ruang publik otomatis dilindungi oleh imunitas tersebut.

“Harus berani mengatakan bahwa perilaku seperti itu tidak termasuk dalam lingkup imunitas,” ujar Adardam.

“Karena dalam pasal 16 itu jelas disebutkan bahwa perlindungan hanya diberikan jika advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik. Nah, apakah naik meja itu mencerminkan itikad baik? Kan tidak,” katanya lagi.

Meski demikian, Adardam menekankan bahwa mekanisme hukum tetap harus dijalankan secara objektif dan tidak boleh melemahkan profesi advokat secara keseluruhan.

“Jangan sampai ini justru menjadi upaya melemahkan advokat yang memang bertugas membela kepentingan hukum kliennya,” ujarnya.

Celah Aturan Lain Menurut Razman Nasution

Advokat  Razman Arif Nasution juga  mengatakan belum ada aturan mengenai Pengadilan Tinggi dapat membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.

"Karena dalam konstruksi hukum yang saya pahami ketika saya belajar dari senio-senior di bangku kuliah dan organisasi advokat, saya enggak menemukan bahwa Pengadilan Tinggi dimana kita disumpah berwenang untuk membekukan dan atau mencabut (BAS advokat). Belum ada klausul itu," ucap Razman saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025).

Ia kemudian menuturkan, terdapat banyak kecacatan administrasi dalam penetapan pembekuan BAS advokatnya.

"Jadi ada banyak kecacatan yang secara administrasi yang itu perlu dipertanyakan," kata Razman.

Razman menjelaskan pada Jumat siang ini, dia menghadiri pemanggilan dari DPN Peradi Bersatu terkait pembekuan BAS advokatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved