Viral di Media Sosial
Razman Nasution Temukan Celah dari Sumpah Advokat yang Dibekukan, Sebut Statusnya di Sidang Terdakwa
Polemik antara dua advokat Hotman Paris dan Razman Nasution terus mengemuka. Terutama setelah Razman Nasution dijatuhi sanksi.
Dengan kondisi ini, Peradi mendorong MA untuk kembali kepada prinsip single bar yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Sehingga, standar profesionalisme dan integritas advokat dapat terjaga demi menjaga kehormatan profesi serta sistem peradilan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Adardam juga menyoroti perdebatan mengenai batasan imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
Dia mengatakan , dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Namun, dia mempertanyakan apakah semua tindakan advokat dalam persidangan atau ruang publik otomatis dilindungi oleh imunitas tersebut.
“Harus berani mengatakan bahwa perilaku seperti itu tidak termasuk dalam lingkup imunitas,” ujar Adardam.
“Karena dalam pasal 16 itu jelas disebutkan bahwa perlindungan hanya diberikan jika advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik. Nah, apakah naik meja itu mencerminkan itikad baik? Kan tidak,” katanya lagi.
Meski demikian, Adardam menekankan bahwa mekanisme hukum tetap harus dijalankan secara objektif dan tidak boleh melemahkan profesi advokat secara keseluruhan.
“Jangan sampai ini justru menjadi upaya melemahkan advokat yang memang bertugas membela kepentingan hukum kliennya,” ujarnya.
Celah Aturan Lain Menurut Razman Nasution
Advokat Razman Arif Nasution juga mengatakan belum ada aturan mengenai Pengadilan Tinggi dapat membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.
"Karena dalam konstruksi hukum yang saya pahami ketika saya belajar dari senio-senior di bangku kuliah dan organisasi advokat, saya enggak menemukan bahwa Pengadilan Tinggi dimana kita disumpah berwenang untuk membekukan dan atau mencabut (BAS advokat). Belum ada klausul itu," ucap Razman saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025).
Ia kemudian menuturkan, terdapat banyak kecacatan administrasi dalam penetapan pembekuan BAS advokatnya.
"Jadi ada banyak kecacatan yang secara administrasi yang itu perlu dipertanyakan," kata Razman.
Razman menjelaskan pada Jumat siang ini, dia menghadiri pemanggilan dari DPN Peradi Bersatu terkait pembekuan BAS advokatnya.
| Setelah Kasus Starbucks, Pegawai Kemenkeu Kembali Disorot: Diduga Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja |
|
|---|
| Tragedi Mobil Lexus Tertimpa Pohon di Pondok Indah, Lokasi Ini Pernah Telan Korban Jiwa pada 2021 |
|
|---|
| Kereta Purwojaya Anjlok di Kedunggede: Penumpang Awalnya Tenang, Lalu Tersadar Ada yang Tak Beres |
|
|---|
| Dramatis! Kisah Penumpang LRT Jabodebek Jalan di Jalur Layang: Sedih Terpaksa Kehilangan Pekerjaan |
|
|---|
| Ponsel Sandiaga Uno dan Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan, Kalah dari Pegawai Biasa, Ini Ceritanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.