Viral di Media Sosial

Disebut Pitra Karir Advokatnya Bisa Tamat, Firdaus Oiwobo: Saya Bukan Advokat Google Seperti Anda!

Firdaus Oiwobo menyebut Pitra Romadoni sebagai advokat Google lantaran membaca undang-undang itu hanya dari internet. 

|
(Kompas.com/Irfan Kamil/Rindi Nuris Velarosdela).
FIRDAUS vs PITRA - Kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo menyebut Pitra Romadoni sebagai advokat Google karena mencari informasi terkait undang-undang hanya dari internet. (Kompas.com/Irfan Kamil/Rindi Nuris Velarosdela). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman Nasution, tak terima dengan pernyataan Pitra Romadoni yang mengatakan advokat dapat diberhentikan secara tetap oleh organisasi advokat berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang organisasi advokat. 

Menurut Firdaus, undang-undang itu sudah kedaluwarsa karena diterbitkan saat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih single bar atau satu-satunya organisasi advokat yang berwenang mengatur kepentingan advokat. 

"Ketika Peradi sudah pecah dan menjadi KAI dan Peradi-peradi lainnya, single bar itu harus diperbaharui melalui undang-undang yang terbaru," ujar Firdaus seperti dikutip dari acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (18/2/2025). 

Maka, kata Firdaus, putusan yang merujuk undang-undang tersebut sudah tidak layak lagi digunakan untuk memecatnya. 

Firdaus pun kini sudah pindah dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Feradi WPI. 

"Maka ketika putusan itu kita pakai saat sekarang ini sudah tidak layak lagi digunakan karena ketika dipecat oleh KAI, saya bisa pindah ke Feradi WPI. Tidak ada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah saat ini yang bisa mengangkangi kewenangan dan hak kami sebagai advokat," jelasnya. 

Namun, Pitra menyebut bahwa penjelasan Firdaus keliru. 

Ia kembali menyinggung Pasal 10 ayat 1 huruf c dan Pasal 2 yang menjelaskan bahwa advokat dapat diberhentikan atau diberhentikan secara tetap oleh organisasi advokat. 

KAI, organisasi tempat Firdaus sempat bernaung, dinilai dapat memberhentikan Firdaus sebagai advokat secara tetap.

"Bahwasanya Mahkamah Agung berdasarkan surat keputusan dewan pimpinan pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nomor 81 tanggal 15 Juli 2002 tentang pemecatan, kepengurusan dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia telah terbukti melanggar kode etik, ini dasarnya," ucap Pitra. 

"Tetapi masalahnya, undang-undang itu dikeluarkan saat Peradi masih single bar saudara. Jadi, kalau anda menggunakan undang-undang itu sekarang enggak bisa," balas Firdaus. 

Firdaus lalu menyebut Pitra sebagai advokat Google lantaran membaca undang-undang itu hanya dari internet. 

"Masalahnya saya sekarag sudah di Feradi. Saya sudah hafal di otak saya, saya bukan pengacara google, saya sudah hafal (undang -undang) di otak saya. Saya bukan advokat google seperti anda," pungkasnya.  

Nyaris adu jotos

Kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, sempat beradu argumen hingga nyaris adu jotos dengan praktisi hukum, Pitra Romadoni di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews pada Selasa (18/2/2025). 

Pemicu keributan itu diawali saat Firdaus menanggapi pertanyaan pembawa acara, Aiman Witjaksana soal apakah Firdaus merasa terzalimi usai tak lagi boleh beracara karena berita acara sumpah advokatnya dibekukan.

Menurut Firdaus, pelarangan itu terlalu berlebihan lantaran dia hanya melanggar etik. 

"Saya hanya melanggar etik kata orang, sementara kita lihat rekan-rekan kita yang lain juga pernah di penjara di atas lima tahun enggak pernah dicabut berita acara sumpahnya, jadi kita ini bener-bener harus adil di negara ini," jawabnya kepada Aiman. 

Namun, saat melanjutkan pembicaraan, Pitra Romadoni yang duduk di seberangnya, langsung memotongnya. 

Firdaus yang tak terima omongannya dipotong, menegur Pitra. 

"Sebentar-sebentar saya belum selesai, anda jangan kayak sopir mikrolet sebentar. Sebentar!" teriak Firdaus. 

Pitra menjelaskan niatnya memotong karena buru-buru ingin bertanya ke Firdaus.

"Saya (mau) bertanya dulu ke saudara," ujarnya. 

"Sebentar-sebentar, nyerobot mulu, saya belum selesai," kata Firdaus sambil mengangkat tangan tanda stop.

Pitra tetap melanjutkan bicaranya meski sudah diminta berhenti oleh Firdaus. 

"Gaya anda seperti ini lah Mahkamah Agung tidak suka gitu loh."

"Gaya anda apa lagi ngangkat kaki di sini enggak ada etik, anda berbicara etik tapi kaki anda ngangkat," balas Firdaus sambil menunjuk-nunjuk ke arah Pitra. 

"Anda jangan nunjuk-nunjuk saya!!!" teriak Pitra setelah itu beranjak bangun dari kursi dan menghampiri Firdaus. 

"Saya enggak takut sama lu, apa lu," timpal Pitra lagi. 

Firdaus juga ikutan berdiri dan hendak menghampiri Pitra. 

Namun, keduanya sudah keburu dijauhkan oleh hadirin yang hadir. 

Bahkan, salah satu bodyguard Pitra sempat menghampiri Firdaus di atas panggung. 

Aiman yang melihat kejadian itu kemudian memutuskan untuk mengambil jeda iklan.

Dibekukan

Sebelumnya, karier advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan. Ditandai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) keduanya.

Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono.

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Dengan pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sehingga tidak bisa membela klien di seluruh pengadilan.

Pembekuan ini buntut kericuhan saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara.

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.

Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved