Viral di Media Sosial
Alasan Pitra Nyaris Gelut dengan Firdaus Oiwobo: 'Kesal Disebut Sopir Mikrolet dan Advokat Google'
Praktisi Hukum, Pitra Romadoni, membeberkan alasannya nyaris gelut dengan Firdaus Oiwobo di acara debat Rakyat Bersuara di iNews TV Selasa (18/2/2025)
TRIBUNJAKARTA.COM - Praktisi Hukum, Pitra Romadoni, membeberkan alasannya nyaris gelut dengan Firdaus Oiwobo di acara debat Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (18/2/2025).
Pitra mengaku kesal dengan Firdaus yang menyenggolnya dengan kata-kata tidak pantas.
"Kalau saya sih enggak ada masalah perdebatan itu, tapi jangan membahas konotasi terhadap hal pribadi," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Cek Kabar Online yang tayang pada Rabu (19/2/2025).
Pitra mengatakan perdebatan kemarin terkait konteks penegakan hukum dan sarat formil maupun sarat materil yang sedang dilakukan oleh Firdaus dan Razman Nasution usai Mahkamah Agung membekukan surat berita acara sumpah advokatnya.
Namun, emosi Pitra memuncak begitu Firdaus Oiwobo menyinggung pribadinya dengan menyebutnya sebagai sopir mikrolet dan advokat google selama debat berlangsung.
"Bukannya saya tidak bisa tegas, bisa. Saya berdiri itu karena itu adalah tindakan tegas karena saya melihat ada hal menyinggung hal yang pribadi, seperti dibilang sopir mikrolet pengacara Google itu tidak boleh seperti itu gitu loh," ucapnya.
Menurutnya, ucapan Firdaus telah keluar dari substansi yang dibicarakan.
"Sehingga saya mengambil tindakan tegas agar tidak melebar ke mana-mana," tambahnya.
Kendati demikian, usai acara debat kemarin, Pitra dan Firdaus yang sempat bersitegang sudah sama-sama mendinginkan kepala mereka.
Mereka pun akhirnya bersalaman.
"Kemarin sudah saling salam-salaman di mediasi oleh Bung Aiman, saya kira itu udah clear lah menurut saya. Saya juga orang yang masa bodoh itu," pungkasnya.
Disebut advokat Google
Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman Nasution, tak terima dengan pernyataan Pitra Romadoni yang mengatakan advokat dapat diberhentikan secara tetap oleh organisasi advokat berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang organisasi advokat.
Menurut Firdaus, undang-undang itu sudah kedaluwarsa karena diterbitkan saat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih single bar atau satu-satunya organisasi advokat yang berwenang mengatur kepentingan advokat.
"Ketika Peradi sudah pecah dan menjadi KAI dan Peradi-peradi lainnya, single bar itu harus diperbaharui melalui undang-undang yang terbaru," ujar Firdaus seperti dikutip dari acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (18/2/2025).
Maka, kata Firdaus, putusan yang merujuk undang-undang tersebut sudah tidak layak lagi digunakan untuk memecatnya.
Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Juara Debat Se-Asia Pasific, Ahmad Sahroni Meledek: Ane Mau Betapa |
![]() |
---|
Profesi 2 Maling Spion yang Viral Dijatuhkan Satpam PIK di Tengah Jalan, Ternyata Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Dua Maling Spion Fortuner di PIK Diamankan, Sebelumnya Acungkan Korek Berbentuk Pistol ke Satpam |
![]() |
---|
Ucapan "Orang Tolol Sedunia" Bikin Eks Wakapolri Oegroseno Tersinggung, Sahroni Klaim Disalahartikan |
![]() |
---|
Kronologi Restoran Mie Gacoan Disatroni Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh di Slipi, Videonya Viral! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.