Cerita Kriminal
Polisi Tangkap Kakak Beradik Pengedar Narkoba Usai Bubarkan Tawuran di Depok, Tingkahnya Buat Curiga
Polisi tangkap kakak beradik terduga pengedar narkoba usai bubarkan tawuran di Depok, Kamis (27/2/2025) dini hari.
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Gerak-gerik dua remaja berinisial FA (22) dan HR (21) mencurigakan saat berada di dekat Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (27/2/2025) dini hari.
Polisi pun melihat perilaku kedua remaja yang ternyata kakak beradik tersebut.
Petugas lalu mendekati kedua pemuda itu. Mereka ditangkap atas dugaan pengedaran narkotika.
Wakasat Samapta Polres Metro Depok, AKP Winam Agus menjelaskan, awalnya pihak kepolisian hendak membubarkan tawuran di lokasi.
Beruntung, sebelum tawuran pecah, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok dapat membubarkan mereka.
“Tim Perintis Presisi menerima laporan tawuran di samping Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya. Tawuran belum terjadi dan mereka dibubarkan,” kata Winam, Jumat (28/2/2025).
Usai membubarkan tawuran tersebut, petugas kepolisian melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku.
Lantas, mereka pun menghampiri kedua pelaku dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan.

“Namun ada salah satu pemuda yang mencurigakan memvideokan. Gelagatnya kayak orang fly gitu,” ungkapnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan percakapan transaksi narkotika.
Lantas, polisi pun mendatangi rumah pelaku dan mendapati narkotika jenis sabu seberat 30,4 gram yang dibungkus dalam plastik kecil dan diselipkan di tas.
“Atas seizin ibunya handphone pemuda tersebut diperiksa oleh tim. Terdapat percakapan diduga transaksi narkoba, lalu di cek ke rumahnya dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu, timbangan dan bong,” ungkapnya.
“Barang bukti yang ditemukan 30,4 gram di dapur. Disimpan dalam plastik dan dimasukkan ke tas kecil,” sambungnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok beserta barang bukti.
“Diamankan ke Resnarkoba Polres Metro Depok,” pungkasnya. (TribunDepok)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.