Polda Metro Jaya Gerebek Home Industry Peracik Tembakau Sintetis di Depok, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi menggerebek home industri peracik tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap!

KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba - Polisi menggerebek home industri peracik tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menggerebek home industri peracik tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penggerebekan dilakukan tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

"TKP di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok," kata Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Fauzi, Jumat (7/3/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menagkap dua tersangka berinisial MR dan EI serta menyita ratusan gram tembakau sintetis.

"Kami mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram," ungkap Rian.

Kepada polisi, tersangka MR mengaku berperan sebagai peracik tembakau sintetis. Sementara itu, tersangka EI bertugas menjual narkoba tersebut.

Berdasarkan pengakuan MR, bibit tembakau sintetis itu diperoleh dari Mr X melalui sistem tempel di kawasan Pancoran Mas.

Proses penjualan tembakau sintetis juga dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp.

"Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Rian.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved