Gubernur Pramono Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi Menanti Bagi Pelanggar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewanti-wanti jajarannya untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewanti-wanti jajarannya untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman.
Pram bilang, hal ini sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali untuk selanjutnya diumumkan kepada seluruh pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Kami sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas,” ucapnya saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Orang nomor satu di Jakarta ini pun menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN DKI yang nekat membawa mobil dinas untuk mudik.
Meski demikian, Pram tak menjelaskan secara detail terkait sanksi yang akan diberikan itu.
“Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas pulang kampung lebaran. Ada sanksi, nanti kami rumuskan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sebelumnya menyampaikan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah kemungkinan akan jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang.

“Lebaran kami prediksi tanggal 31 Maret 2025,” ucapnya saat menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral soal kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 bersama Polri, Senin (10/3/2025).
Bila prediksi ini benar, maka tahun ini lebaran yang ditetapkan pemerintah akan sama seperti Muhammadiyah.
Adapun sebelumnya Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025.
“Jadi kita kemarin puasanya bareng, kemudian juga nanti Insyaallah diharapkan lebarannya juga bareng,” ujarnya.
Meski demikian, hal ini masih sekedar prediksi lantaran penentuan 1 Syawal 1446 H akan ditetapkan lewat sidang isbat oleh Kementerian Agama.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.