Surat Edaran Minta THR Viral,Pengurus RW di Jakbar Ngaku Sudah Jadi Agenda Tahunan 'Palak' Pengusaha

Gara-gara surat edaran minta THR ke pengusaha viral, pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi dan kelurahan setempat.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
MASALAH PERMINTAAN THR - Ilustrasi THR. Gara-gara surat edaran minta THR ke pengusaha viral, pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi dan kelurahan setempat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Setelah surat edaran yang dibuatnya kepada para pengusaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) viral di media sosial, pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi dan kelurahan setempat.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima untuk menjelaskan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.

"Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Kukuh mengatakan, saat dimintai keterangan di Polsek, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengaku memang tiap tahun melakukan hal tersebut atau sudah menjadi agenda rutin mereka 'memalak' para pengusaha.

"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

Namun, pengurus RW membantah mematok THR sebesar Rp 1 juta kepada tiap pengusaha kendati nominal tersebut tertulis dalam surat yang beredar.

"Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," kata Kukuh.

Satpol PP Jakarta Barat mengangkut 14 PSK di dua lokasi berbeda yakni kawasan RTH Tubagus Angke dan Gang Royal. Prostitusi liar terjadi di warung kopi yang disulap menjadi sarang yang kini dibangun lagi. Sebelumnya di Gang Royal sudah dibongkar pada 2023.
Satpol PP Jakarta Barat mengangkut 14 PSK di dua lokasi berbeda yakni kawasan RTH Tubagus Angke dan Gang Royal. Prostitusi liar terjadi di warung kopi yang disulap menjadi sarang yang kini dibangun lagi. Sebelumnya di Gang Royal sudah dibongkar pada 2023.

Setelah kasus ini viral dan berbuntut panjang, Kukuh mengatakan bahwa surat edaran tersebut sudah ditarik kembali oleh pihak RW.

Tak hanya itu, para pengurus RW 02 Jembatan Lima juga sudah mendapat sanksi dari pihak Kelurahan Jembatan Lima.

Di sisi lain, Kukuh mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mendapati adanya permintaan THR yang meresahkan.

"Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang THR.

Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Dimana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved