Bos Rental Tewas Ditembak
Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mohon Tak Divonis Pecat Dinas
Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan Ilyas Abdurrahman meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak menjatuhkan vonis pemecatan dinas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental, Ilyas Abdurrahman meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak menjatuhkan vonis pemecatan dinas.
Melalui pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli memohon agar dia tetap dapat dipertahankan menjadi seorang prajurit TNI Angkatan Laut.
Akbar meminta agar tetap dapat menjadi prajurit TNI AL lantaran sudah berjuang mempertaruhkan nyawa untuk menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagaimana saat ini.
"Mohon Yang Mulia mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang Kopaska," kata Akbar, Senin (17/3/2025).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Akbar mengaku perbuatannya terlibat dalam penembakan Ilyas di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak sebagai tindakan yang salah.
Dia juga mengaku tindakan membantu rekannya Sersan Satu Rafsin Hermawan untuk membeli mobil Honda Brio milik Ilyas tanpa surat-surat lengkap merupakan perbuatan yang salah.
Akbar berdalih tidak berniat membunuh Ilyas saat di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, dan usai kejadian juga tidak berniat untuk melarikan diri sehingga melaporkan tindakannya.
"Penyesalan kami terhadap kejadian yang telah terjadi, menghilangkan nyawa seorang ayah, kepala keluarga dari korban. Kami sangat menyesal atas perbuatan kami Yang Mulia," ujarnya.
Dalam pleidoinya, Akbar menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli Abu Bakar yang hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan hukuman yang berkeadilan dengan mempertimbangkan statusnya sebagai seorang suami.
Akbar yang dituntut hukuman pidana pokok seumur hidup penjara menyatakan sebagai seorang suami dia memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada sang istri.
"Sekali lagi kepada keluarga korban kami memohon maaf sebesar-besarnya, dan kepada Yang Mulia kami (mohon agar) diberi hukuman seadi-adilnya," tuturnya.
Permohonan agar tidak dijatuhi vonis pemecatan dinas juga disampaikan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan yang dituntut hukuman pidana pokok empat tahun penjara.
Rafsin mengatakan tindakannya membeli mobil tanpa surat lengkap akibat ketidaktahuannya atas hukum, dan kini dia menyesal telah membeli mobil dari tangan tersangka penggelapan.
| Tak Berkeadilan, Keluarga Kecewa Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| 'Sakit Hati' Kecewanya Anak Bos Rental Tahu Oknum TNI AL Pembunuh Ayahnya Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, 2 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Wajib Bayar Ganti Rugi |
|
|---|
| Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
|
|---|
| Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tiga-oknum-TNI-Angkatan-Laut-terdakwa-pembunuhan-disertai-penadahan-mobil-milik-bos-rental.jpg)