Bos Rental Tewas Ditembak
Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mohon Tak Divonis Pecat Dinas
Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan Ilyas Abdurrahman meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak menjatuhkan vonis pemecatan dinas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
"Akibat dari kurangnya pengetahuan kami, kebodohan kami. Sampai mengakibatkan hal lain seperti ini. Kami mohon maaf sebesar-besarnya," kata Rafsin dalam pleidoi.
Rafsin memohon Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan menjadi prajurit TNI yang lebih baik sesuai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan delapan wajib TNI.
Rafsin yang juga merupakan seorang anggota Kopaska berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat meringankan hukuman atas tuntutan Oditur Militer.
"Kami mohon Majelis Hakim, mohon izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran. Izinkan kami menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik lagi," ujarnya.
Sebelumnya dalam tuntutan Oditur meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan perannya masing-masing.
Terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sersan Satu Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin dituntut pidana empat tahun penjara.
Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas terhadap ketiga terdakwa oknum TNI AL.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Tak Berkeadilan, Keluarga Kecewa Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| 'Sakit Hati' Kecewanya Anak Bos Rental Tahu Oknum TNI AL Pembunuh Ayahnya Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, 2 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Wajib Bayar Ganti Rugi |
|
|---|
| Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
|
|---|
| Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tiga-oknum-TNI-Angkatan-Laut-terdakwa-pembunuhan-disertai-penadahan-mobil-milik-bos-rental.jpg)