Bos Rental Tewas Ditembak

Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mohon Tak Divonis Pecat Dinas

Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan Ilyas Abdurrahman meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak menjatuhkan vonis pemecatan dinas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tiga oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental, Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

"Akibat dari kurangnya pengetahuan kami, kebodohan kami. Sampai mengakibatkan hal lain seperti ini. Kami mohon maaf sebesar-besarnya," kata Rafsin dalam pleidoi.

Rafsin memohon Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan menjadi prajurit TNI yang lebih baik sesuai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan delapan wajib TNI.

Rafsin yang juga merupakan seorang anggota Kopaska berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat meringankan hukuman atas tuntutan Oditur Militer.

"Kami mohon Majelis Hakim, mohon izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran. Izinkan kami menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik lagi," ujarnya.

Sebelumnya dalam tuntutan Oditur meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan perannya masing-masing.

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sersan Satu Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin dituntut pidana empat tahun penjara.

Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas terhadap ketiga terdakwa oknum TNI AL.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved