Kakak Adik Jual Ginjal

Kakak-adik Nekat Gelar Aksi di Bundaran HI Demi Bebaskan Ibu yang Dituduh Mencuri

Dua remaja melakukan aksi di kawasan Bundaran HI dengan membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi.

|
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Dua remaja menggelar aksi membentangkan poster di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Dua remaja melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi.

Mereka bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.

Kakak-adik ini nekat melakukan aksi tersebut untuk membebaskan sang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang oleh anggota keluarga mereka sendiri.

“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucapnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang, sang pemilik rumah sempat marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tak bisa dihubungi lantaran ponsel miliknya rumah.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Tak cuma ponsel, Syafrida juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

“Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.

“Namun tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tidak salah,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved