LPSK Tawarkan Perlindungan Bagi Keluarga 3 Polisi Korban Penembakan di Arena Sabung Ayam

LPSK menawarkan perlindungan bagi keluarga anggota Polri korban dugaan penembakan oknum TNI di Way Kanan, Lampung.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Kolase Tribun Jakarta
TAWARAN PERLINDUNGAN - Wakil Ketua LPSK, Antonius PS. Wibowo dengan tiga jenazah anggota kepolisian yang tewas saat menggerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi keluarga anggota Polri korban dugaan penembakan oknum TNI di Way Kanan, Lampung.

Yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta yang tertembak di lokasi judi sabung ayam.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS. Wibowo mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya jemput bola dengan menemui pihak keluarga ketiga korban untuk menawarkan perlindungan.

"Sudah beberapa hari lalu (tim LPSK menemui pihak keluarga korban), setelah kasusnya itu mengemuka ke publik," kata Antonius saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

Upaya jemput bola menemui keluarga ini dilakukan karena secara prosedur perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela, atau harus atas pengajuan saksi dan korban tindak pidana.

LPSK menyatakan bila nantinya pihak keluarga korban mengajukan permohonan, maka LPSK siap memberikan perlindungan sesuai kebutuhan para pemohon.

"Kalau keluarganya korban mengajukan perlindungan ke LPSK itu pasti nanti akan direspon," ujar Antonius.

Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus Suhada, preman sok jagoan yang berasal dari Cikiwul viral minta THR ke perusahaan di Bantargebang. Ia sempat kabur, namun polisi berhasil meringkusnya di Sukabumi
Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus Suhada, preman sok jagoan yang berasal dari Cikiwul viral minta THR ke perusahaan di Bantargebang. Ia sempat kabur, namun polisi berhasil meringkusnya di Sukabumi

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK di antaranya pendampingan selama proses hukum, pemulihan psikologis, dan restitusi atau ganti rugi atas kerugian diderita akibat tindak pidana.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan keluarganya, ganti rugi ini dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

"Bentuk perlindungan yang diberikan disesuaikan dengan dengan permohonan," tuturnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved