Pramono Longgarkan Syarat Jadi Petugas PPSU: Hanya Butuh Ijazah SD, Gajinya Rp 5,4 Juta

Gubernur Jakarta, Pramono Anung melonggarkan syarat bekerja menjadi petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

|
TribunJakarta.com
SYARAT JADI PPSU - Ratusan petugas PPSU Jagakarsa mengikuti apel di Setu Babakan pada Selasa (7/8/2018). Kini syarat menjadipetugas PPSU dilonggarkan Gubernur Jakarta Pramono Anung, menjadi hanya butuh ijazah SD. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jakarta, Pramono Anung melonggarkan syarat bekerja menjadi petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

Siapapun yang ingin menjadi pasukan oranye, hanya membutuhkan ijazah SD.

Syarat pendidikan itu lebih rendah dari sebelumnya yang mengharuskan pelamar memiliki ijazah sekolah lanjutan tingkatatas (SLTA) atau sekolah menengah atas (SMA).

Hal itu diumumkan Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).

“Saya juga sudah mengubah syarat untuk PPSU dan untuk pasukan oranye. Termasuk sistem penerimaannya. Sistem penerimaannya transparan, syaratnya tidak lagi seperti dulu SLTA, sekarang SD pun cukup,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Syarat lain dari Pramono adalah, pelamar PPSU harus memiliki etos kerja yang tinggi.

“Yang penting bisa baca, tulis, dan rajin bekerja dan kami akan menambah itu,” kata dia.

Dengan syarat pendidikan diperlonggar, Pramono berharap bisa menurunkan angka pengangguran di Jakarta.

“Sehingga dengan begitu, mudah-mudahan ini juga akan membuka lapangan kerja baru di Jakarta,” ungkap Pramono.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno juga pernah mengatakan hal serupa.

Meskipun tanpa syarat ijazah, gaji petugas PPSU tetap mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.

Ia menegaskan petugas PPSU bukanlah pekerja rendahan, melainkan bagian penting dalam menjaga kebersihan dan kerapian kota.

 “PPSU bukan pekerja rendah tapi mereka gajinya UMR, jadi bukan dilihat sebelah mata. Artinya, memang tugasnya merapikan kota, segala macam, nah itu juga bagian dari lapangan kerja yang kita ciptakan,” kata Rano.

Jika berkaca pada UMR Jakarta tahun 2025, gaji PPSU mencapai Rp 5.396.791, atau jika dibulatkan menjadi Rp 5,4 juta.

Menurut Rano, kebijakan ini merupakan bagian dari target Pemprov Jakarta untuk menciptakan 500.000 lapangan kerja demi menekan angka pengangguran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved