Viral di Media Sosial

Kades di Bogor Bagi THR RT/RW Sebelum Viral Minta ke Pengusaha, Dedi Mulyadi Ngamuk: Tindak Tegas!

Aksi Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin minta THR ke pengusaha membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ngamuk.

TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar aksi Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin membagi-bagikan THR yang disebut uang ketupat pada H-5 Lebaran 2025.

Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin viral di media sosial setelah beredar surat permintaan THR ke pengusaha sebesar Rp 165 juta.

Surat yang berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga ditandatangi Kepala Desa Klapanunggal dialamatkan kepada pimpinan perusahaan itu viral di media sosial.

Aksi itu mendapatkan respon dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi ngamuk mendengar kabar tersebut. Bahkan, politikus Gerindra itu menilai aksi Kepala Desa Klapanunggal itu mirip preman.

Menurut Dedi Mulyadi, harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta jatah THR senilai Rp 165 juta ke perusahaan.

"Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak? Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak?" ujar Dedi Mulyadi soal Kades Klapanunggal minta THR dikutip dari Kompas.com.

"Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi," imbuhnya. 

"Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," lanjut Dedi.

Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal yang minta THR hingga beredar di media sosial itu, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf.

KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.
KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

 

Namun, harus ada tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan. 

Ia mengatakan, tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni. 

"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan," ucapnya. 

"Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," katanya lagi.
 
Bagi Uang Ketupat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved