Libur Lebaran Segera Berakhir, Tapi ASN DKI Boleh WFA hingga 8 April 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diizinkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada Selasa (8/4/2025).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diizinkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada Selasa (8/4/2025) besok.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada 5 April kemarin.
Adapun surat edaran tersebut berisi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS Setelah Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah mulai bekerja pada Selasa (8/4/2025) besok.
Mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 837/2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka jam kerja ASN Pemprov DKI dimulai pukul 07.30 WIB.
Tak hanya itu, surat edaran juga menjelaskan bahwa soal berlakunya fleksibilitas jam kerja sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Melalui SE ini, para kepala perangkat daerah/biro diminta untuk melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan pegawai ASN melalui penerapan pelaksanaan WFA pada 8 April besok.
Meski demikian, tak semua ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan WFA.
Pengecualian diberlakukan bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
Kemudian, pengecualian juga diberikan kepada ASN yang jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus selama 24 jam.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Operator Parkir Ilegal di Jakarta |
![]() |
---|
DPRD Bongkar Ancaman Defisit Anggaran 2026, Pramono Pamer APBD Surplus Rp 14,67 T |
![]() |
---|
Sempat Banjir Protes, Pemprov DKI Batalkan Rencana Pangkas Trotoar TB Simatupang Demi Urai Kemacetan |
![]() |
---|
Lewat KJP Plus, Bank Jakarta Catat Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar |
![]() |
---|
Tak Lagi Tertahan Karena Biaya, Komisi E DPRD DKI Sambut Baik Pemutihan Ijazah Ribuan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.