Libur Lebaran Segera Berakhir, Tapi ASN DKI Boleh WFA hingga 8 April 2025 

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diizinkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada Selasa (8/4/2025).

Istimewa
Ilustrasi ASN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diizinkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada Selasa (8/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diizinkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada Selasa (8/4/2025) besok.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada 5 April kemarin.

Adapun surat edaran tersebut berisi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS Setelah Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah mulai bekerja pada Selasa (8/4/2025) besok.

Mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 837/2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka jam kerja ASN Pemprov DKI dimulai pukul 07.30 WIB.

Tak hanya itu, surat edaran juga menjelaskan bahwa soal berlakunya fleksibilitas jam kerja sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Melalui SE ini, para kepala perangkat daerah/biro diminta untuk melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan pegawai ASN melalui penerapan pelaksanaan WFA pada 8 April besok.

Meski demikian, tak semua ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan WFA.

Pengecualian diberlakukan bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

Kemudian, pengecualian juga diberikan kepada ASN yang jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus selama 24 jam.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved