Viral di Media Sosial
Geger Ambulans yang Sedang Bawa Pasien Kena Tilang ETLE di Jakarta, Sopir Mengeluh Nopol Diblokir
Sopir ambulans bernama Febryan (30) curhat dirinya menerima surat tilang elektronik (ETLE) hingga nomor polisi kendaraannya diblokir.
Banyak juga kendaraan ambulans yang terkena tilang ETLE
"Semua, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung," ucap dia.
Febryan saat ini sedang mengajukan banding, dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya.
"Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? kan lucu," ucap dia.
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat mendapatkan prioritas di jalan raya.
Pengguna jalan lain wajib memberikan jalan, dan ambulans boleh melintasi lampu merah dengan tetap memperhatikan keselamatan.
Prioritas ini hanya berlaku saat ambulans membawa pasien yang memerlukan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa.
(TribunJakarta/Tribunnews)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.