Viral di Media Sosial
Geger Ambulans yang Sedang Bawa Pasien Kena Tilang ETLE di Jakarta, Sopir Mengeluh Nopol Diblokir
Sopir ambulans bernama Febryan (30) curhat dirinya menerima surat tilang elektronik (ETLE) hingga nomor polisi kendaraannya diblokir.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mobil ambulans sedang mengangkut pasien yang butuh penanganan darurat terkena tilang elektronik (ETLE).
Mobil ambulans itu dikabarkan menerobos lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat.
Kamera ETLE menangkap mobil ambulans yang dikemudikan sopir Febryan (30) itu melanggar lalu lintas.
Kini sang sopir Febryan memberikan penjelasan soal kondisi dan situasi genting di lapangan,
Febryan mengaku pelanggaran itu dilakukan lantaran sedang mengantarkan pasien yang butuh penanganan darurat.
Bahkan, Febryan terpantau tidak menggunakan sabuk pengaman.
Mobil ambulansnya terdeteksi menerobos lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta.
Kini mobil ambulansnya itu menerima surat tilang elektronik (ETLE) hingga nomor polisi kendaraannya diblokir.
"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor pas saya buka, nopol-nya sudah diblokir," kata ucapnya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
"Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu," ucap dia.
Pria asal Tangerang itu menuturkan kejadian berlangsung seminggu lalu.
Febryan mengatakan, ia mengemudikan ambulans PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.
Dia mengklaim sudah punya izin lengkap walaupun menggunakan pelat sipil.
"Iya sipil belum ransus, tapi ada perizinan perorangan," ujar dia.
Menurut dia, kasus seperti ini tak hanya dialami sendiri.
Banyak juga kendaraan ambulans yang terkena tilang ETLE
"Semua, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung," ucap dia.
Febryan saat ini sedang mengajukan banding, dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya.
"Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? kan lucu," ucap dia.
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat mendapatkan prioritas di jalan raya.
Pengguna jalan lain wajib memberikan jalan, dan ambulans boleh melintasi lampu merah dengan tetap memperhatikan keselamatan.
Prioritas ini hanya berlaku saat ambulans membawa pasien yang memerlukan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa.
(TribunJakarta/Tribunnews)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.