Bentrok Antarkelompok di Kemang

Tangkap 10 Tersangka, Polisi Masih Buru Otak Pelaku Kerusuhan di Kemang

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kerusuhan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

|
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
TERSANGKA BENTROK KEMANG - Para tersangka kasus bentrok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). 

Sejumlah senjata yang dibawa yaitu empat pucuk senapan angin dan tiga parang.

"Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian," ungkap Murodih.

Keributan di TKP pecah ketika salah satu tersangka memukul tembok menggunakan palu. Setelahnya, kedua kelompok terlibat saling serang.

Bentrokan berlangsung selama sekitar 10 menit, sebelum massa dari kedua kelompok membubarkan diri.

"Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap 27 orang dan 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Murodih mengungkapkan, para tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, dan Y.

Selanjutnya yakni RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, AK alias Andy.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved