Bentrok Antarkelompok di Kemang

Tangkap 10 Tersangka, Polisi Masih Buru Otak Pelaku Kerusuhan di Kemang

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kerusuhan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

|
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
TERSANGKA BENTROK KEMANG - Para tersangka kasus bentrok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kerusuhan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Namun, polisi masih memburu otak pelaku yang menyuruh para tersangka melakukan penyerangan.

"Masih kita dalami karena kita belum melakukan pengembangan ke siapa yang menyuruh melakukan. Masih kita cari, masih kita dalami," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, Sabtu (3/5/2025).

Igo menjelaskan, pihaknya masih mendalami pengakuan para tersangka untuk mencari tahu aktor intelektual dalam kasus penyerangan ini.

Ia mengaku akan segera menindak tegas otak pelaku kerusuhan di Kemang.

"Jadi untuk sementara ini terkait itu kita masih belum bisa menyampaikan, karena memang masih dalam proses penyelidikan dan kita dalami. Syukur-syukut nanti secepatnya kita akan lakukan penindakan," ungkap dia.

Di sisi lain, 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan preman bayaran yang bekerja sebagai jasa pengamanan.

"10 orang ini merupakan kelompok, yang mohon maaf, jasa terkait dengan pengamanan, seperti itu," kata Igo.

Kepada polisi, para tersangka itu mengaku belum menerima bayaran dari pihak yang menyuruh melakukan penyerangan.

"(Tersangka) masih belum dibayar," ungkap Igo.

Adapun peristiwa bentrokan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan, para tersangka menyerang kelompok lawan untuk menguasai lahan sengketa di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa," kata Murodih.

Sebelum pergi menuju lokasi, para tersangka menyimpan senjata yang digunakan untuk menyerang di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning.

Sejumlah senjata yang dibawa yaitu empat pucuk senapan angin dan tiga parang.

"Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian," ungkap Murodih.

Keributan di TKP pecah ketika salah satu tersangka memukul tembok menggunakan palu. Setelahnya, kedua kelompok terlibat saling serang.

Bentrokan berlangsung selama sekitar 10 menit, sebelum massa dari kedua kelompok membubarkan diri.

"Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap 27 orang dan 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Murodih mengungkapkan, para tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, dan Y.

Selanjutnya yakni RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, AK alias Andy.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved