Cerita Kriminal

Puluhan Orang Jadi Korban Pemerasan Modus VCS, Pelaku Raup Rp 100 Juta Selama Setahun

Pria berinisial MD (25) raup Rp 100 juta dari aksinya melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Puluhan orang jadi korban.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
RAUP RATUSAN JUTA - Pria berinisial MD (25), pelaku pemerasan dengan modus video call sex (VCS), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). Pria berinisial MD (25) raup Rp 100 juta dari aksinya melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Puluhan orang jadi korban. TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pria berinisial MD (25) meraup Rp 100 juta dari aksinya melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi selama satu tahun sejak 2024 lalu.

"Kalau dari pengakuannya sudah dari 2024. Pengakuannya (untung) Rp 100 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Selasa (6/5/2025).

Herman mengungkapkan, jumlah korban dalam kasus pemerasan ini mencapai puluhan orang yang mayoritas merupakan pria.

Namun, ia menyebut banyak korban yang enggan melapor ke polisi dengan alasan takut identitasnya terbongkar.

"Terhadap korban, kita sudah mendapatkan beberapa data. Jumlahnya belum bisa kami pastikan, jadi terdapat puluhan korban yang kami coba untuk kami hubungi. Namun sebagian besar tidak mau melaporkan," ujar Herman.

"Jadi mereka takut informasi tersebut tersebar ke keluarga, atau yang sudah berkeluarga takut video itu diketahui istri atau suaminya," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Ditressiber Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pemerasan yang merupakan pria berinisial MD (25).

Herman mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

"Kejahatan dengan modus operandi ini sangat sering terjadi, namun tidak banyak korban yang mau melaporkan tindak pidana tersebut karena sangat sensitif terdapat konten intim atau privasi pribadi," kata Herman.

Herman mengungkapkan, pelaku yang berpura-pura menjadi wanita cantik mulanya mengajak korban untuk melakukan VCS.

Di tengah VCS tersebut, korban diminta untuk menunjukkan kemaluannya.

Sementara itu, pelaku secara diam-diam merekam VSC tersebut yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.

"Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang," ungkap Herman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved