Cerita Kriminal
Puluhan Orang Jadi Korban Pemerasan Modus VCS, Pelaku Raup Rp 100 Juta Selama Setahun
Pria berinisial MD (25) raup Rp 100 juta dari aksinya melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Puluhan orang jadi korban.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Berbekal rekaman video itu, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Pelaku juga mengancam akan menyebar video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.
"Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Terhadap laporan yang kami tangani ini, kerugian yang dialami korban kuramg lebih senilai Rp 2,5 juta," ujar Herman.
Saat ini pelaku MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Herman.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.