Cerita Kriminal

Puluhan Orang Jadi Korban Pemerasan Modus VCS, Pelaku Raup Rp 100 Juta Selama Setahun

Pria berinisial MD (25) raup Rp 100 juta dari aksinya melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Puluhan orang jadi korban.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
RAUP RATUSAN JUTA - Pria berinisial MD (25), pelaku pemerasan dengan modus video call sex (VCS), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). Pria berinisial MD (25) raup Rp 100 juta dari aksinya melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Puluhan orang jadi korban. TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim 

Berbekal rekaman video itu, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Pelaku juga mengancam akan menyebar video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.

"Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Terhadap laporan yang kami tangani ini, kerugian yang dialami korban kuramg lebih senilai Rp 2,5 juta," ujar Herman.

Saat ini pelaku MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Herman.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved