Cerita Kriminal
Tak Kapok, Perempuan di Johar Baru Jakarta Pusat Tiga Kali Tertangkap Jual Narkoba
Perempuan berinisial R (49) tidak kapok menjual narkoba. R ditangkap anggota Polsek Johar Baru diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah itu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang perempuan berinisial R (49) tidak kapok menjual narkoba.
R sudah tertangkap tiga kali oleh polisi atas kasus narkoba.
Terbaru, ia ditangkap oleh Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru karena diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Mohamad Rasid menyampaikan kronologi penangkapan tersebut.
Awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Sehubungan dengan adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan pada tanggal 17 Mei 2025,” ujar Rasid dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R merupakan seorang residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Ia kembali mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kali ini ia mengedarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
“Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun, tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” ungkap Rasid.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok merek NU yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat bruto 2,23 gram, serta satu unit handphone merek Realme yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain. (Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.