Pegawai BUMD Jakarta Banting Sopir

Sosok Pegawai BUMD Jakarta Ternyata Operator Bus, Tega Banting Sopir Truk Saat Senggolan Antre BBM

Emosi sesaat malah jadi petaka, mungkin kalimat itu cukup menggambarkan nasib pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta berinisial Z, 41 tahun.

|
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sosok Pegawai BUMD Jakarta Ternyata Operator Bus, Tega Banting Sopir Truk Gara-gara Senggolan Antre BBM 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, TARUMAJAYA - Emosi sesaat malah jadi petaka, mungkin kalimat itu cukup menggambarkan nasib pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta berinisial Z, 41 tahun.

Ia diringkus jajaran Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi, penyebabkan gara-gara cekcok berujung penganiayaan saat antre isi BBM di SPBU Jalan Boulevard Harapan Indah, Bekasi pada Senin (26/5/2025). 

Z hanya bisa tertunduk malu saat penyidik Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mengiringnya ke tahanan mapolsek pada Kamis (29/5/2025). 

Mengenakan pakaian oranye bertuliskan 'Tahanan', kedua tangan Z diborgol saat penyidik menggelar konferensi pers pengungkapan perkara. 

Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus mengatakan, identitas Z merupakan seorang pegawai BUMD Jakarta. 

"Beliau ini pekerja BUMD di salah satu perusahaan daerah Jakarta. Kemudian untuk domisili dari pelaku ada di Babelan," kata Bagus. 

Di hadapan awak media, Bagus juga sempat menanyakan langsung Z. "Kamu sudah berapa lama kerja di sama?" Tanya Kapolsek ke tersangka.

"Sudah dari 2007 pak," jawab Z.

"Berarti sudah karyawan tetap," timpal Kapolsek. 

"Sebagai apa di sana (BUMD Jakarta)?" Sahut wartawan ikut bertanya ke tersangka. 

"Operasional (operator) Bus" jawab tersangka. 

Sebelumnya diberitakan, Z merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir truk berinisial N berusia 48 tahun. 

Peristiwa bermula saat pelaku di luar tugas dinas, sedang antre mengisi BBM di barisan motor yang mengular cukup panjang. 

Tak lama truk warna biru yang dikemudikan korban masuk ke SPBU, awalnya sopir berhenti karena akses masuk terlalu sempit tertutup antrean motor. 

Setelah akses terbuka, sopir perlahan masuk ke SPBU. Tetapi ruang terlalu sempit saat menuver hingga bagian belakang truk menyenggol motor pelaku. 

Tak terima motornya disenggol hingga jatuh, pelaku menghampiri sopir lalu memkasanya untuk turun dari truk. 

"Karena tidak sengaja dan itu memang blind spot (titik buta), akhirnya karena emosi sesaat, tersangka ini turun dari motor dan menghampiri (sopir truk)," jelasnya.

Sempat terjadi cekcok, pelaku kemudian membuka paksa pintu kemudi dan menarik sopir keluar hingga jatuh menghantam aspal SPBU. 

"Terjadilah cek cok sehingga si tersangka ini menarik secara paksa si korban, karena tidak siap akhirnya terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul sebelah kiri," ucap Bagus. 

Akibat perbuatannya, Z disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved