Cerita Kriminal
Ditangkap di Kontrakan Depok, Tempe Diupah Rp 4,5 Juta Per Transaksi Narkoba
Pengendar narkoba berinisial MA (30) alias Tempe menerima upah Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta sekali transaksi narkotika.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengendar narkoba berinisial MA (30) alias Tempe menerima upah Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta sekali transaksi narkotika.
Tempe mengaku hanya bertugas mengedarkan narkoba yang dikendalikan rekannya berinisial AF (35) alias Mame.
AF mengendalikan pengedaran narkoba dari balik lapas.
Hal itu diketahui setelah Tempe ditangkap oleh Polsek Tajurhalang di sebuah kontrakan, Kampung Bulak Pinang, RT 02/RW 12 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
“Info yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mame, Ini DPO. Infonya Mame ini memang di Lapas Tangerang,” ujar Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, Jumat (30/5/2025).
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Menurut keterangan warga, pelaku kerap mengedarkan narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tajur Halang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (16/5/2025).
“Mendatangi TKP dan mendapati ada seorang laki-laki yang ada di sebuah kontrakan,” kata Tamar.

Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan TKP dan menemukan sejumlah barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu dan ganja.
“Sabunya itu totalnya ada 125 gram, ada beberapa paket, ada yang 7 gram, ada yang 1 gram, ada yang 25 gram,” ungkapnya.
“Nah, ini yang ganjanya, totalnya ganjanya ada 919 gram, mungkin dari sananya isinya mungkin 1 kg kali ya, tapi sampai sini gak nyampe 1 kg karena sudah kering,” sambungnya.
Polsek Tajur Halang sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk mengungkap sindikat pengedaran narkoba tersebut.
MA mengenal AF saat masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tangerang. Sekali transaksi, ia mendapatkan upah Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Ri Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. (Wartakotalive)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.