Update Tragedi Longsor di Gunung Kuda, 17 Orang Meninggal dan 2 Sosok Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Longsor terjadi di lokasi tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Apa fakta barunya?

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
EVAKUASI KORBAN - Tim gabungan kembali menemukan dua korban tewas dalam bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025).—-Sosok pemilik tambang batu di lokasi longsor tersebut kini diamankan polisi untuk dimintai keterangan. 

Tim kepolisian juga melakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut di rumah sakit.  

Dengan penemuan ini, jumlah total korban yang telah ditemukan meninggal dunia mencapai 17 orang, 14 orang pada hari pertama dan 3 orang pada hari kedua pencarian. 

Meski begitu, proses pencarian masih belum tuntas. 

Berdasarkan data dari posko pencarian, masih ada delapan warga yang diperkirakan tertimbun material longsor

Upaya pencarian sempat dihentikan sementara akibat hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut pada siang hari. 

Curah hujan meningkatkan risiko longsor susulan sehingga petugas ditarik mundur untuk keselamatan. 

Pencarian kembali dilanjutkan setelah kondisi dinyatakan aman. 

"Kami juga mengerahkan tiga ekor anjing pelacak pada hari kedua untuk mempercepat proses pencarian korban," ucap Yusron. 

2. Jadi Tersangka

Polresta Cirebon, Jawa Barat, memeriksa delapan orang yang diduga bertanggung jawab atas musibah longsor di Gunung Kuda.

Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial AK dan AR. 

AK dikenal sebagai pengelola atau pemilik usaha penambangan, sedangkan AR sebagai kepala teknik penambangan.

"Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Kami periksa secara maraton, sudah juga kami lakukan gelar perkara, dan langsung penetapan tersangka malam ini. Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang," kata Sumarni saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025) malam. 

Sumarni menerangkan bahwa penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian tahap serta gelar perkara. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved