Update Tragedi Longsor di Gunung Kuda, 17 Orang Meninggal dan 2 Sosok Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Longsor terjadi di lokasi tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Apa fakta barunya?
Penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan.
Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan SOP sehingga terjadi musibah yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Mereka juga dinilai tidak memperhatikan secara saksama teknik dan keselamatan kerja.
"Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur tersebut," kata Sumarni.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu," ucapnya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-undang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.