Dedi Mulyadi Terjegal, Pimpinan Komisi X Menentang Kebijakan Terbaru Soal PR Dihapus:Guru yang Paham

Kebijakan yang dibuat Gubernur Dedi Mulyadi mendapatkan tentangan dari pimpinan Komisi X DPR RI. Kebijakan penghapusan PR sekolah dapat tentangan.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta/Dok DPR RI/Tribunnews
SOROTI KEBIJAKAN KDM - Kolase foto Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM. Kebijakan yang dibuat Gubernur Dedi Mulyadi mendapatkan tentangan dari pimpinan Komisi X DPR RI. Kebijakan penghapusan PR sekolah dapat tentangan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kebijakan terbaru yang dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapatkan tentangan dari pimpinan Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Lalu Hadrian Irfani menyoroti kebijakan penghapusan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa di seluruh satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, seorang kepala daerah tak seharusnya mmebatasi kegiatan pembelajaran siswa.

Lalu menyebut, guru di sekolah lah yang lebih memahami kondisi para siswa yang diajarnya.

Untuk itu, politisi dari partai PKB itu meminta agar Dedi Mulyadi meninjau kembali kebijakan tersebut.

“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya," ujar Lalu Hadrian Irfani dikutip dari Tribunnews, Kamis (12/6/2025).

"Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pendidikan bersifat kontekstual, dan strategi belajar seperti PR bisa jadi relevan untuk sebagian siswa dalam menguatkan pemahaman materi. 

Prabowo baru saja mencabut izin tambang di Raja Ampat. Bak tak mau kalah, Gubernur Dedi Mulyadi baru saja memamerkan pencapaian lebih dahulu menertibkan tambang di Jawa Barat.
Prabowo baru saja mencabut izin tambang di Raja Ampat. Bak tak mau kalah, Gubernur Dedi Mulyadi baru saja memamerkan pencapaian lebih dahulu menertibkan tambang di Jawa Barat.

Pemberian PR, kata Lalu, merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.

“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak," katanya. 

"Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” ujar Lalu.

Lalu menegaskan, semangat menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik.

Namun, jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.

“Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam dunia pendidikan, tetapi inovasi itu harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan,' katanya.

"Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved