Viral di Media Sosial

5 Fakta Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir: Berikut Awal Sengketa hingga Keputusan Prabowo

Keputusan ini mengakhiri kegaduhan yang terjadi selama beberapa pekan terakhir. 

Kompas.com/Fika Nurul Ulya
SENGKETA 4 PULAU BERAKHIR - Sengketa status wilayah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi berakhir setelah Presiden Prabowo memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Aceh. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sengketa status wilayah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi berakhir. 

Keputusan ini mengakhiri kegaduhan yang terjadi selama beberapa pekan terakhir. 

Status keempat pulau resmi masuk wilayah Aceh setelah adanya kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Berikut sederet fakta yang dihimpun TribunJakarta

1. Sengketa dari 2008

Sengketa perebutan pulau ini bermula pada 2008, saat Kemendagri bersama Kementerian Kelautan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan pemerintah provinsi Aceh membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Hasilnya saat itu, pemerintah provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau.

Setelah itu, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi terhadap 260 pulau tersebut.

Dalam surat konfirmasi tersebut, Gubernur Aceh saat itu juga menyertakan titik koordinat terhadap keempat pulau yang disengketakan.

Namun saat Kemendagri melakukan konfirmasi, titik koordinat empat pulau tersebut tidak sesuai dengan posisi yang dimaksud.

2. Masuk Sumut

Singkat cerita, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut pada 8 November 2017.

Hingga akhirnya pada 2020, empat pulau itu masuk wilayah Sumut yang disepakati dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan berbagai lembaga/kementerian.

Pada 13 Februari 2022, pemerintah provinsi Aceh dan Sumut kembali tak bersepakat ihwal posisi empat pulau tersebut. Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang yang memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Sumut.

Keputusan Kemendagri tersebut kemudian disomasi Gubernur Aceh saat itu, yang akhirnya difasilitasi dengan melakukan survei faktual pada 31 Mei-4 Juni 2022.

Hasil survei faktual itu menunjukkan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sudah tidak berpenduduk.

Namun, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah provinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved