DPRD Yakin Jakarta Sanggup Biayai Patungan Proyek Giant Sea Wall, Target Peningkatan APBD 100 T
DPRD DKI Jakarta merespons terkait proyek pembangunan Giant Sea Wall, pemerintah pusat meminta Ibu Kota membantu pembiayaan melalui APBD.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - DPRD DKI Jakarta merespons terkait proyek pembangunan Giant Sea Wall, pemerintah pusat meminta Ibu Kota membantu pembiayaan melalui Anggaran Pedagang Belanja Daerah (APBD).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyebutkan, butuh setidaknya anggaran Rp5 triliun per tahun untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall.
Melihat APBD DKI Jakarta yang saat ini di angka Rp91 Triliun, perlu ada peningkatan pendapatan agar APBD menyentuh Rp100 Triliun di tahun mendatang.
Hal ini untuk memastikan kesanggupan pembiayaan proyek Giant Sea Wall, tapi tak mengganggu pos anggaran lain dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, banyak potensi pendapatan yang belum tergali secara maksimal diantaranya retribusi parkir.
"Untuk menambah pendapatan, yang pertama kita sedang membuat pansus peningkat pendapatan, yaitu pansus parkir. Potensi parkir luar biasa. Cuma memang perlu kita atur lewat regulasi yang benar," kata Khoirudin, Rabu (18/6/2025).
Kedua lanjut dia, potensial pendapatan melalui jaringan utilitas yang menurut dia bisa mendongkrak penerimaan daerah.
Ketiga terkait pemanfaatan aset daerah, di Jakarta banyak aset berupa lahan tidur yang tidak dimanfaatkan padahal bisa digali sebagai pos peningkatan pendapatan.
"Saat ini aset daerah yang belum dikerjasamakan, yang terbengkalai, yang masih tanah kosong, Sangat banyak. Ini kita ingin memanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan sebagainya," terang dia.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga perlu mengkaji ulang Dana Bagi Hasil (DBH) dengan Dirjen Perimbangan Keuangan.
Selama ini Provinsi DKI Jakarta menerima DBH Rp23 triliun per tahun dari pajak tertentu yang dipungut pemerintah pusat.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hak keuangan pemerintah daerah Pasal 112 kata Khoirudin, disebutkan hak daerah otonomi tingkat provinsi sebesar 20 persen dari pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
"Nah 20 persen ini kan kita harus hitung bersama-sama, duduk bersama-sama, disinkronisasi. Berapa sih sebenarnya angka itu? Saya sampai datang ke sana menanyakan itu," terang dia.
Jika semua potensi tergali, Khoirudin memastikan APBD DKI Jakarta di tahun mendatang bisa mencapai Rp100 Triliun dan mampu membiayai pembangunan Giant Sea Wall.
"Kalau itu nanti naik, maka pembangunan tanggul laut, giant sea wall, sangat mungkin dari tambahan PAD, dari DBH, dari potensi yang kita miliki yang akan bertambah," tegas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Fraksi PAN DPRD DKI Minta Pemprov Optimalkan PAD Tanpa Bebani Warga |
![]() |
---|
Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Timbulkan Pro-Kontra, Wakil Ketua DPRD DKI Sebut Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Sanksi Sosial Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Perlu Dirincikan, Pansus: Dinsos Harus Dilibatkan |
![]() |
---|
Target 100 Persen Layanan Air Bersih 2029, DPRD DKI: Demi Kemaslahatan Warga Jakarta |
![]() |
---|
Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir Ilegal, DPRD DKI: Laporkan Lewat JAKI! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.