Perkara Anak Durhaka Bekasi Jadi Melebar, KDM Rogoh Dompet Bantu Ibu yang Dianiaya Tebus Rumah
Dedi Mulyadi rela merogoh kocek prribadi demi membantu ibu Melani yang baru saja dianiaya oleh anaknya berinisial MIEC (23).
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi rela merogoh kocek prribadi demi membantu ibu Melani yang baru saja dianiaya oleh anaknya berinisial MIEC (23).
Penganiayaan dilakukan MIEC kepada ibu kandungnya di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Irigasi Tertia, Bekasi Timur, Kamis (19/6/2025).
Penganiayaan bermula saat MIEC meminta meminjam sepeda motor, namun ditolak oleh sang ibu.
Kini kasus tersebut mendapatkan perhatian lebih dari Dedi Mulyadi.
Kang Dedi Mulyadi alias KDM menyempatkan untuk bertemu langsung dengan Melani dan adiknya Joko Untung.
“Saya bertemu dengan ibu yang sangat istimewa, Ibu Melani dan Bapak Joko Untung, yang kemarin mendapat musibah penganiayaan oleh putranya," kata Dedi dalam video yang dikutip Senin (23/6/2025).
"Sekarang sudah berproses di Polsek Kemang,” sambungnya.
Menurut Dedi, Melani mengalami luka di bagian kepala akibat pemukulan oleh anaknya dan akan menjalani CT Scan di rumah sakit.

Di balik peristiwa tersebut, Dedi menemukan fakta bahwa rumah keluarga korban sedang dalam pengawasan bank.
“Ternyata rumah bapaknya dalam pengawasan bank yang akan dilelang. Karena dulu pernah dijaminkan ke bank untuk modal usaha putranya dan tidak terbayar,” kata Dedi.
Sebagai bentuk kepedulian, Dedi menyatakan akan membeli rumah tersebut agar Melani dan suaminya tidak kehilangan tempat tinggal.
“Insya Allah pada BMI Kota Jakarta Utara, rumah itu akan saya beli dan ditinggali oleh Bapak dan Ibu sampai kapan pun. Selama ibu ada di dunia, rumah itu ibu boleh tempati,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MIEC menganiaya ibunya di teras rumah mereka di Bekasi Timur karena tidak diberi izin meminjam sepeda motor.
Ia memukul korban lebih dari lima kali menggunakan sandal dan menarik kerudung korban. MIEC juga mengancam akan membunuh adiknya sambil membawa pisau.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Binsar mengungkapkan, pelaku menganiaya sang ibu lantaran kesal terhadap korban yang sempat menolak permintaannya untuk meminjamkan sepeda motor ke tetangganya.
"Dari hasil pemeriksaan kita, yang pasti korban ada luka memar di bagian kepala dan punggung belakang," ujar Binsar.
Berdasarkan keterangan korban, Binsar bilang, pelaku ternyata pernah menganiaya korban pada awal 2025.
Saat ini, polisi tengah fokus terhadap pemulihan mental korban dengan menggandeng tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Kita fokus penegakkan hukum kepada pelaku dan juga kita fokus untuk pemulihan psikologis korban dengan kita berkoordinasi dengan psikolog DP3A," ungkap Binsar.
Penjelasan polisi
Duduk perkara Binsar menjelaskan, peristiwa bermula saat korban tengah duduk di teras rumah setelah membersihkan rumahnya di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (19/6/2025).
Pelaku tiba-tiba meminta ibunya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga buat keperluan pribadi.
Permintaan itu ditolak korban dengan alasan enggan merepotkan tetangganya karena sudah terlalu sering meminjam.
Namun, pelaku tetap memaksa agar sang ibu tetap berusaha meminjamkan motor.

Korban akhirnya menyanggupi dan mencoba menghubungi salah satu rekannya, tetapi permintaan itu juga ditolak. Setelah itu, korban meletakkan ponsel di atas meja di teras rumah.
Pelaku yang melihat tindakan ibunya itu mengira korban membanting ponsel karena kesal. Pelaku pun murka dan mulai merusak barang-barang di sekitar.
"Pelaku di situ merasa korban membanting ponsel. Sedangkan itu tidak terjadi. Kemudian pelaku refleks menendang pot dan kemudian membanting kursi namun tidak kena," jelas Binsar.
Setelahnya, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sandal hingga korban jatuh tersungkur. Pelaku menjambak kerudung korban hingga robek.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau.
Pisau tersebut rencananya digunakan untuk menyerang sang paman yang baru tiba di lokasi.
Beruntung, sang paman yang mengetahui insiden itu langsung menangkap pelaku dengan bantuan petugas keamanan. Ia langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Tidak lama datang adik dari korban dan sekuriti mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor polisi," ujar Binsar.
(Tribunjakarta/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.