3 Nasib Polisi di Medan Usai Ketahuan Pungli Pemotor: Dipatsus Pakai Helm hingga Guling-Guling

Aiptu Rudi Hartono harus menerima nasib pahit imbas kelakuannya pungli pengendara motor.

KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
POLISI MEDAN PUNGLI - Penampakan Aiptu Rudi Hartono berada di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025). Anggota polisi itu palak pengendara motor wanita Rp 100.000. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aiptu Rudi Hartono harus menerima nasib pahit imbas kelakuannya pungli pengendara motor.

Personel Satlantas Polrestabes Medan itu langsung viral di media sosial, lantaran aksinya tertangkap kamera.

Ia meminta dan mengambil uang Rp 100 ribu dari pemotor yang dihenikannya dengan alasan lawan arah.

Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pasar ikan tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Menyikapi hal ini, Satlantas Polrestabes Medan segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.

Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.

Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.

1. Ditindak tegas

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."

3. Dihukum guling-guling

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved