3 Nasib Polisi di Medan Usai Ketahuan Pungli Pemotor: Dipatsus Pakai Helm hingga Guling-Guling

Aiptu Rudi Hartono harus menerima nasib pahit imbas kelakuannya pungli pengendara motor.

KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
POLISI MEDAN PUNGLI - Penampakan Aiptu Rudi Hartono berada di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025). Anggota polisi itu palak pengendara motor wanita Rp 100.000. 

Aiptu Rudi Hartono lalu dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.

Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di Polrestabes Medan.

Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.

"Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).

Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.

Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar.

Ia mengatakan uang hasil pungli digunakan Rudi untuk mengenyangkan perutnya saat pagi hari.

"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.

5. Patsus

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, memberikan tanggapan atas viralnya kasus pemalakan yang dilakukan anggotanya, Aiptu Rudi Hartono, terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam, Gidion menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada ibu yang jadi korban anggota saya," kata Gidion.

Gidion menjelaskan bahwa saat kejadian, Rudi tidak sedang dalam tugas razia.

Ia justru diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.

"Dia tidak dalam penugasan operasi melakukan razia. Tapi dia akan berjalan menuju tempat pengamanan kegiatan masyarakat di Astaka," ungkapnya.

Sebagai langkah disiplin, Rudi kini akan menjalani penempatan khusus (patsus) alias dipatsuskan selama sekitar 30 hari di Propam Polrestabes Medan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved