Pemakzulan Gibran Sampai Mau Libatkan SBY, Jokowi Mania Ungkit Sikap Jokowi soal 'Paket Prabowo'

SBY ikut terseret dengan disebut-sebut akan dimintakan pendapat dan sikapnya soal desakan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Kolase foto Presiden ke-6 RI SBY, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Jokowi berlatar Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

"Ya, ini kan berkaitan yang masalah adalah MK nomor 90 itu sudah selesai untuk bicara itu ya kan. Kemudian apalagi sih yang dicari-cari gitu loh ya?" tanya Andi.

Mau Temui SBY

Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, yang juga salah satu penandatangan surat usulan pemakzulan Gibran, mengatakan, pihaknya akan mencari kesempatan untuk bertemu SBY.

"Nah, kalau soal menemui itu kan bisa tertutup ya. Mungkin nanti kita cari pendekatan-pendekatannya tidak formal," kata Fachrul, usai konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Fachrul lantas membandingkan sikap SBY dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pasca-masa jabatan.

Ia menilai, SBY tidak lagi "cawe-cawe" setelah purna tugas, berbeda dengan Jokowi yang disebutnya masih menunjukkan intervensi.

"Bisa saja (bertemu SBY) karena kalau Pak SBY berbeda banget dengan Pak Jokowi. Begitu selesai masa tugasnya, dia enggak cawe-cawe lagi. Sehingga kalau kita ngomong cawe-cawe Jokowi itu," kata dia.

"Sehingga kita cari bagaimana keberpihakannya (SBY) terhadap apa yang sedang kita lakukan. Meskipun kita tahu masalah politik tidak dalam pernyataan, tapi dalam hal yang dilakukan di dalam pernyataan itu," jelas Fachrul.

Fachrul Razi juga menegaskan, pemakzulan Gibran merupakan langkah mendesak demi keberlangsungan bangsa.

Ia khawatir dengan potensi kepemimpinan Gibran jika Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap. "Enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena (kalau) lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi menegaskan, syarat pemakzulan Gibran telah terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7A. Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

"Bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 45," jelas mantan Menteri Agama (Menag) itu.

Fachrul Razi berharap DPR tidak menunda-nunda proses penyelidikan. Ia khawatir akan dampak negatif terhadap citra Indonesia di mata internasional jika situasi ini terus berlarut-larut.

"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," pungkas Fachrul.

Seperti diketahui, Forum Purnawirawan telah mengirim surat usulan pemakzulan pada 26 Mei 2025.

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto menjadi penandatanganannya.

Pernyataan Jokowi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved