Viral di Media Sosial

5 Fakta Guru TK Cekik Kurir JNT di Pamekasan: Emosi Salah Sasaran Berujung Terima 'Double' Hukuman

Kini, ia harus berurusan dengan pihak berwajib hingga Menpan RB pun memberikan 'double' hukuman. 

Dok Polres Pamekasan dan Kompas.com/Fathor Rahman
CEKIK KURIR JNT - Zainal Arifin menjadi tersangka setelah dirinya mencekik, Irwan, kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur. Kekerasan itu dipicu karena Arif tak terima lantaran paket yang dipesannya berisi ponsel bohongan. (Dok Polres Pamekasan dan Kompas.com/Fathor Rahman ). 

"Pelaku datang langsung marah-marah. Saya sudah berusaha menjelaskan tapi tidak dihiraukan," katanya.

Irwan menjelaskan, jika barang yang datang tidak sesuai dengan barang yang dipesan, pemesan masih bisa mengajukan pengembalian melalui aplikasi.

"Kami sebagai kurir tidak tahu apa-apa soal barangnya. Kami hanya bertugas mengantar saja," tuturnya.

2. Lapor polisi

Irwan langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Mapolres Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, pelapor sudah menyerahkan barang bukti.

Salah satunya video saat kejadian. 

Polres Pamekasan lalu menangkap pelaku penganiayaan terhadap kurir paket JNT di Pamekasan.

Arif sempat diperiksa di ruang Unit II Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan bahwa Arif sedang diperiksa oleh penyidik.

"Iya benar mas masih diperiksa. Nanti kita sampaikan selengkapnya," katanya.

3. Pelaku guru TK

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Dewi Trisna, membenarkan bahwa pelaku bernama Arif adalah ASN di salah satu sekolah di bawah Disdik Sampang.

"Iya betul (ASN di Sampang)," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

Dewi juga menginformasikan bahwa Arif saat ini menjabat sebagai tenaga pengajar di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben.

"Beliau statusnya sebagai guru di salah satu TK di Kecamatan Omben," ungkapnya.

Menanggapi insiden tersebut, Dewi menyatakan bahwa instansinya sedang memproses kasus Arif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved