Viral di Media Sosial
5 Fakta Guru TK Cekik Kurir JNT di Pamekasan: Emosi Salah Sasaran Berujung Terima 'Double' Hukuman
Kini, ia harus berurusan dengan pihak berwajib hingga Menpan RB pun memberikan 'double' hukuman.
Saat ini, kasus ini ditangani oleh bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kabupaten Sampang. "Masih proses oleh bidang GTK," imbuhnya.
4. Dijerat 3 pasal
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama sekitar delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum.
Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menahan tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.
Tersangka Arif diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara satu tahun.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya.
Menurut Hendra, tersangka dijemput ke rumahnya tanpa perlawanan di Desa Laden pada Rabu sekitar pukul 09.00.
Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan. "Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Irwan Siskiyanto, dan pelaku penganiayaan, termasuk istri terlapor, Hendra menyatakan bahwa dari keterangan korban, ia sempat mengalami luka di bagian mulut akibat kekerasan dengan tangan.
"Dari keterangan korban, sempat berdarah di bagian mulut karena ada kekerasan dengan tangan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone hasil pesanan tersangka di TikTok senilai Rp 1.589.235 dan satu video yang direkam korban.
5. Respon Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menanggapi kasus penganiayaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan.
Pelaku, Zainal Arifin, yang merupakan seorang guru taman kanak-kanak (TK) di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, diduga menganiaya kurir yang mengantar pesanan ponselnya.
"Saya baru dengar (kasus ASN menganiaya kurir di Sampang), belum dengar ini. Tapi itu ada hukuman indisipliner," kata Rini saat berada di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Rini menjelaskan bahwa terdapat undang-undang yang mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus kriminal.
Namun, dia tidak menjelaskan secara perinci mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.
"Ya kan nanti ada undang-undang, ada PP disiplin ASN. Ya belum (tahu hukumannya), enggak langsung, harus diproses dulu," ujarnya.
Sumber: Kompas.com
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
5 Fakta Dokter RSUD Sekayu Sumsel Dimarahi Keluarga Pasien VIP: Pastikan Kasus Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Ari Lasso Protes Royalti Cuma Rp765 Ribu Salah Nama, Tompi Nyeleneh: “Aaa iii uuu eee oooo” |
![]() |
---|
Cerita Adi Pemulung Fasih Bahasa Inggris, Ternyata Sarjana Teknik Industri dan Eks Business Analyst |
![]() |
---|
Ungkap Isi Pertemuan dengan Tim Film Merah Putih One For All, Wamen Ekraf Bantah Beri Bantuan Dana |
![]() |
---|
Ari Lasso dan Mardigu Kompak Kritik WAMI: Dari Royalti Acara Nikah hingga 'Kecerobohan Bodoh’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.