Cerita Kriminal
Jual Produk Kedaluwarsa Selama 9 Bulan di Kawasan Serpong, Petugas Satpol PP Beraksi Bareng Kakaknya
Petugas Satpol PP Pemkot Tangsel bernama Asmadih alias Bule (45) dan kakak kandungnya, Sadi Anarki (49), telah menjual produk kedaluwarsa di Serpoong.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Petugas Satpol PP Pemkot Tangsel bernama Asmadih alias Bule (45) dan kakak kandungnya, Sadi Anarki (49), telah menjual produk kedaluwarsa di kawasan Serpong selama sembilan bulan.
Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/7/2025).
Ade Safri menjelaskan, penyidik masih mendalami omzet yang diperoleh kedua tersangka dan kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.
"Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara aquo, masih didalami," ujar dia.
Ade Safri menyebut Asmadih alias Bule beraksi secara mandiri dan tidak mengatasnamakan institusi Satpol PP.
"Tersangka Asmadih awalnya melihat di website dan media sosial, kemudian menemukan PT Likuid dan kemudian melakukan pembelian di PT Likuid tersebut. Namun tidak berkaitan dia sebagai Satpol PP," ujar Dirreskrimsus.
Bule dan Sadi menjual produk-produk kedaluwarsa itu di lingkungan tempat tinggalnya setiap hari. Mereka juga pernah membuka bazar di akhir pekan untuk menjual produk kedaluwarsa tersebut.
"Pernah beberapa kali membuka bazar pada saat weekend. Kemudian pelaku juga menjual barang tersebut sesuai order, kepada perorangan ke toko kelontong di sekitar Gunung Sindur, Bogor," ungkap Ade Safri.
Bule dan Sadi menghapus masa kedaluwarsa di produk yang akan dijual menggunakan cairan kimia.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan produk-produk kedaluwarsa tersebut dari PT Likuid.
"Dengan cara, ditawarkan oleh admin PT Likuid bahwa ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu," ungkap Ade Safri.
Produk-produk kedaluwarsa yang meliputi pampers bayi, minuman kemasan, dan sabun itu kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Oleh tersangka, barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat," ujar Dirreskrimsus.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak 4 Juli 2025. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengedar 13 Kg Ganja di Pamulang, Pelaku Diperintah Napi di Lapas |
![]() |
---|
Polsek Penjaringan Tangkap 3 Pencuri ECU Truk Seharga Rp 40 Juta, Ternyata Tetangga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.