REKAM Jejak Dahlan Iskan, Menteri Era SBY Tersangka Kasus Pencucian Uang, Pernah Ikut Kovensi Capres

Berikut rekam jejak Dahlan Iskan, Menteri BUMN era SBY yang menjadi terangka kasus pencucian uang. Ia pernah ikut konvensi capres Partai Demokrat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan. Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos 

- Wartawan majalah Tempo (1976).

- Pemimpin Surat Kabar Jawa Pos (1982-2005).

- Mendirikan Stasiun Televisi Lokal JTV (2002).

- Komisaris PT Fangbian Iskan Corporindo (FIC) (2009).

- Direktur Utama PLN (2009-2011).

- Menteri Badan Usaha Milik Negara (2011–2014).

- Mendirikan DISWAY (2018).

Jadi Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Disangkakan Pasal Pemalsuan hingga Pencucian Uang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved