REKAM Jejak Dahlan Iskan, Menteri Era SBY Tersangka Kasus Pencucian Uang, Pernah Ikut Kovensi Capres

Berikut rekam jejak Dahlan Iskan, Menteri BUMN era SBY yang menjadi terangka kasus pencucian uang. Ia pernah ikut konvensi capres Partai Demokrat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan. Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos 

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Respon Dahlan Iskan

Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.

Hanya saja, Mantan Menteri BUMN itu belum tahu.

Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dan mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap dirinya.

“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).

Polda Jatim menatapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024, atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Dahlan juga menyinggung nama pihak internal Jawa Pos yang diduga melaporkan dirinya dalam kasus tersebut.

“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya singkat.

“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya. (TribunJakarta.com/TribunBatam/Tribunnews.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved