Silfester Matutina Hina Eks Danjen Kopassus, Anak Buah Serang Balik: Biasa Kalau Termul Kan Begitu
Pernyataan Silfester Matutina yang menyerang eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko membuat anak buahnya geram.
"Sejak Silfester itu membuat video yang sangat mencederai perasaan kemudian prajurit banyak yang menghubungi saya, marah, mungkin ratusan lah. Tapi saya bilang (ke mereka), 'kita enggak perlu marah dan itu bukan kelas kita. Coba nanti kita akan buat satu dialog untuk menjelaskan duduk perkara ini'," ujar Sri Radja.
Sri Radja mengatakan jika amarah para prajurit tidak diredam, maka kemungkinan besar kegaduhan akan terjadi.
"Hampir-hampir mereka mau membuat kegaduhan, anggota-anggota ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Relawan Jokowi, Silfester Matutina belakangan menyerang eks Danjen Kopassus, Mayjen Purn TNI, Soernarko.
Video Silfester yang menyerang sang mantan jenderal TNI itu pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Silfester tampak menyinggung nama Soenarko.
"Hei kumis tebal (Soenarko), kau pikir kita takut sama kau," kata Silfester seperti dikutip dari video yang diunggah Mosato TV pada Minggu (6/7/2025). '
Silfester mengatakan bahwa Soenarko pernah tertangkap karena kasus makar.
"Kau ini dulu ditangkap karena kasus makar. Bawa senjata, ya Soenarko ini. Soenarko sama Suharto (Letjen Mar Purn) kamu yang menggeruduk KPU. Kita enggak takut sama kalian sama sekali loh," katanya.
Silfester pun tak takut dengan upaya 300 purnawirawan TNI yang hendak memakzulkan Wapres Gibran.
"Kalian jangan coba-coba mau adu domba bangsa ini. Kita ini punya hak yang sama. Kalian tuh hanya 300 orang ya, dibanding 96 juta pemilih Prabowo-Gibran. Dan kalian itu tidak sampai 1 TPS. Suara kalian tuh enggak sampai 1 TPS," katanya.
Ia pun mengungkit jasa Luhut Binsar Pandjaitan yang membebaskan kasus makar yang pernah dilakukan Soenarko.
Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.
Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.
Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan.
UPDATE Championship: Garudayaksa Selamat dari Kekalahan, VAR Penalti Menit Akhir Disesali PSPS |
![]() |
---|
Gugatan ARRUKI ke Kejari Jaksel Soal Silfester Ditolak, Peradi Bersatu: Bukti Tak Ada Intervensi |
![]() |
---|
Gun Romli Sindir Kejari Jaksel yang Berulang Kali Mangkir Gugatan: Lindungi Silfester Matutina? |
![]() |
---|
Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas Termul, Amien Rais Yakin Prabowo Tak Setuju: Citra Rusak Setara Gibran |
![]() |
---|
Gun Romli Ungkap 2 Kejanggalan Kejaksaan: Silfester Tak Dieksekusi, Gibran Dibela Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.