Catat! Ini Batas Waktu Ambil Uang BSU 2025 di Kantor Pos, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa mencairkan bantuannya melalui Kanto Pos.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa mencairkan bantuannya melalui Kanto Pos.
Tentunya pencairan bisa dilakukan jika telah memiliki barcode yang bisa dicek pada aplikasi Pospay.
Lantas kapan batas pencairan BSU 2025 di kantor pos?.
Dilansir dari Kompas.com, batas waktu pencairan di kantor pos bisa dilakukan hingga 31 Juli 2025.
"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," ujar Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan dikutip dari Kompas.com.
Berikut cara cek BSU 2025 di aplikasi Pospay:
- Download aplikasi Pospay
- Pada halaman awal, kamu tinggal memilih ikon 'i' yang berwarna merah atau oranye
- Selanjutnya kamu memlih logo Kemnaker atau logo yang berbentuk tangan

- Lalu pilih opsi BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025
- Selanjutnya masukkan NIK KTP kamu
- Klik Cek Status Penerima
- Jika terdaftar, aplikasi akan verifikasi dan tampilkan QR Code untuk pencairan. Namun, jika tidak, muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar.
- Buat kamu yang terdaftar, lanjutkan dengan foto e-KTP dan mengidi data pribadi dengan jelas agar QR Code muncul.
Dokumen yang dibawa saat pencairan:
Saat pencairan, kamu bisa mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa dokumen, diantaranya:
- e-KTP asli + fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya
- Bukti pemberitahuan penerima (SMS, notifikasi, hingga hasil cek melalui Pospay/website resmi)
- Nomor HP aktif
- QR Code dari aplikasi Pospay
Ingat ya, untuk pencairannya tidak bisa diwakilkan, hanya penerima yang bersangkutan yang diperbolehlan untuk mengambil.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.