Cerita Kriminal

Pegawai Bank, Satpam, Hingga Driver Ojol di Jaktim Buat Aliansi, Terima Ajakan Tawuran Kelompok Lain

Polres Metro Jakarta Timur meringkus 36 pelaku tawuran di Jalan Mundu, Lubang Buaya, Cipayung

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
net google
ALIANSI TAWURAN - Ilustrasi bentrokan - Di Jakarta Timur, sejumlah pegawai bank, satpam hingga driver ojol membuat aliansi tawuran yang siap menerima ajakan bentrok kelompok lain. Hal itu terungkap setelah polisi meringkus puluhan anggotanya pada Kamis (17/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Polres Metro Jakarta Timur meringkus 36 pelaku tawuran di Jalan Mundu, Lubang Buaya, Cipayung, pada Kamis (17/7/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lillipaly mengatakan para pelaku merupakan anggota aliansi atau gabungan dari sejumlah kelompok remaja pelaku tawuran.

"Ada yang bekerja sebagai satpam, ada yang bekerja di bank, ada juga bekerja sebagai sopir ojek online, ada juga yang pengangguran," kata Nicolas di Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil penyidikan sementara mereka yang tergabung dalam aliansi di antaranya berasal dari kelompok remaja pelaku tawuran asal Depok, Bogor, Tangerang, dan Jakarta Timur.

Total aliansi kelompok tawuran ini sedianya beranggotakan sekitar 100 orang, namun saat penangkapan sejumlah pelaku dapat lolos sehingga tersisa 36 orang yang diamankan.

Kepada penyidik, saat diamankan para pelaku mengaku sedang berkumpul di wilayah Lubang Buaya untuk melakukan tawuran dengan kelompok asal Pondok Gede, Bekasi.

"Kelompok (aliansi) tersebut kurang lebih berjumlah 100 orang, kami amankan 36 dan sisanya melarikan diri. Kenapa mereka ada di Lubang Buaya, karena diundang kelompok (tawuran) lain," ujarnya.

Nicolas menuturkan barang bukti yang diamankan dalam penandatanganan di antaranya 27 senjata tajam, dua unit mobil digunakan untuk mengungkit senjata tajam, dan 60 sepeda motor.

Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti kendaraan ditempatkan di Polsek Cipayung.

Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

"Mereka semua adalah kelompok tawuran yang tergabung dalam aliansi. Untuk yang mengajak (tawuran) kami sedang melakukan pengejaran sehingga bisa berkumpul di Lubang Buaya," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved