Orangtua Curhat Pungli Rp15 Ribu Buat Ijazah, Tri Adhianto Tindak Tegas Kepsek SDN Jaticempaka

Sejumlah orangtua murid SDN di wilayah Jaticempaka melaporkan dugaan pungli oleh Kepala Sekolah berinisial SM. Wali Kota Bekasi tindak tegas.

TribunBekasi/Rendy Rutama Putra/Kolase TribunJakarta
PUNGLI KEPALA SEKOLAH - Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (22/7/2025). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tindak tegas kepala sekolah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah orangtua murid SDN di wilayah Jaticempaka melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kepala Sekolah berinisial SM.

Bahkan, SM diduga meminta uangg Rp 15 ribu per murid untuk tanda tangan ijazah.

Para orang tua pun melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Orangtua murid  SDN di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi itu menemui Tri di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (21/7/2025).

Selain dugaan pungli, SM diduga melakukan penyelewengan dana BOS, hingga tindakan intimidasi terhadap guru.

“Niat kami ke menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan  bukti (Sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya, antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan Dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” kata  orangtua murid, Shinta (34) dikutip Selasa (22/7/2025). 

Shinta menjelaskan dalam agenda pelaporan pada Senin (21/7/2025), sejumlah orangtua murid memaparkan dugaan pungli dilakukan dalam bentuk permintaan uang.

Diantaranya untuk biaya sampul rapot hingga pembelian alat-alat kelas, yang menurut orangtua murid seluruh kebutuhan tersebut telah dibelanjakan secara mandiri oleh pihaknya.

“Beliau ini minta uang sampul rapot, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” jelasnya.

Shinta menuturkan tidak hanya itu, diduga kepala sekolah kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas.

Bahkan diduga juga kepala sekolah memungut uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah.

“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu,” tuturnya.

Shinta menyampaikan persoalan kelengkapan buku pelajaran pun menjadi bagian indikator penyelewengan. 

Menurutnya, sejak awal tahun ajaran, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.

“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” imbuhnya.

Respon Tri Adhianto

Tri Adhianto mengatakan kalau yang bersangkutan statusnya sudah dicabut atau dicopot dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).

Lalu nantinya jabatan Kepsek di tempat tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan, lalu dia sekarang masih sebagai guru, nanti kepala sekolah yang baru yang nanti yang akan duduk sebagai PLT," kata Tri Adhianto dikutip Selasa (22/7/2025).

Tri Adhianto menjelaskan selanjutnya kinerja yang bersangkutan juga akan dipantau oleh Plt Kepsek.

"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," jelasnya.

Namun orang nomor satu di Kota Bekasi itu menuturkan belum ada seseorang yang menjabat Plt Kepsek di tempat tersebut.

Dirinya pun masih menunggu keputusan dari BKPSDM Kota Bekasi terkait kasus ini.

"Makanya tadi saya baru tahu ternyata Plt-nya belum ditentukan, saya juga minta kepada kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat Plt-nya dan kalau Plt-nya sudah ada nanti Plt lah yang berhak duduk di tempat dia (Kepsek) sekarang, jadi perlu kehati-hatian dan perlu kesabaran," tuturnya.

Sebagai informasi, Shinta memaparkan sebelum mendatangi Tri, para wali murid terlebih dahulu melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi

Bahkan sidang terbuka pernah digelar hingga melibatkan seluruh pihak terkait.

“Sudah pernah ke Dinas Pendidikan dan ke DPRD juga. Sidang terbuka juga pernah dilakukan. Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir,” paparnya.

Hanya saja Shinta menegaskan para wali murid menilai proses penyelesaian dinilai berlarut-larut. 

Padahal menurutnya, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

“Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," pungkasnya. (TribunBekasi)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved