Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru Kasus Freerunners Bandung Bagi-bagi Bir: Didenda Pemkot sampai Kena Boikot

Komunitas lari Freerunners Bandung belakangan disorot karena aksinya bagi-bagi bir secara gratis saat event marathon di Kota Bandung.

Instagram freerunners Bandung dan Dok Diskominfo Kota Bandung
AKSI BAGI BIR - Pihak Freerunners Bandung dan Pace n Place yang membagi-bagikan bir saat event marathon, dipanggil Pemerintah Kota Bandung karena telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (Instagram freerunners Bandung dan Dok Diskominfo Kota Bandung). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komunitas lari Freerunners Bandung belakangan disorot karena aksinya bagi-bagi bir secara gratis saat event marathon Pocari Sweat Run Indonesia 2025. 

Aksi bagi-bagi bir tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Menanggapi kejadian viral tersebut, Freerunners Bandung yang berkolaborasi dengan Pace n Place, perusahaan travel dalam pembagian bir gratis itu, akhirnya memberikan klarifikasinya. 

Mereka meminta maaf setelah melakukan aksi tersebut hingga membikin kegaduhan di masyarakat.

Kejadian ini pun sampai membuat pemerintah Kota Bandung turun tangan. 

Freerunners dan Pace n Place dipanggil ke Balai Kota. 

Berikut fakta-fakta terkait kejadian tersebut. 

1. Dipanggil Pemkot Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesalkan insiden pembagian minuman beralkohol jenis bir saat kegiatan lomba lari Pocari Sweat Run 2025 yang digelar di Kota Bandung akhir pekan lalu.

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Bandung memerintahkan Tim Yustisi Penegakan Perda yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung untuk segera memanggil dua pihak yang diduga terlibat, yakni perusahaan produk kegiatan bagi-bagi bir gratis dan komunitas yang melakukan aksi bagi-bagi bir gratis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Brilyana, menyampaikan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan.

"Pemkot Bandung menyesalkan terjadinya hal demikian (bagi-bagi bir). Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan ini," ujar Yayan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (24/7/2025).

"Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Yayan menerangkan bahwa seluruh kegiatan publik di Kota Bandung harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Tujuan utama dari Perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol," ujar Yayan.

Yayan menambahkan bahwa Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik dalam setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah Kota Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved