Drama Kematian Brigadir Nurhadi, LPSK Temui Keluarga Misri Telaah Permintaan Justice Collaborator
LPSK menemui keluarga Misri Puspita Sari, tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi. Mereka mulai penelaahan justice collaborator.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pihak keluarga dan kuasa hukum Misri Puspita Sari, tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Misri merupakan satu dari tiga tersangka diduga terlibat kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara 16 April 2025.
Dalam pengakuan sebelumnya, Misri menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat secara langsung dalam kekerasan yang menyebabkan kematian Nurhadi.
Ia mengklaim bahwa posisinya hanya sebagai pendamping pesta yang dibayar Rp10 juta.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses penelaahan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku diajukan Misri.
"Saya sudah ketemu, dan kita kan masih penelahan (permohonan justice collaborator)," kata Suparyati saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025).
Penelahan diperlukan karena terdapat syarat untuk menjadi seorang justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.
Di antaranya memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus, bukan merupakan pelaku utama atas tindak pidana yang akan diungkap, dan adanya risiko ancaman terhadap pemohon.
"Kami belum bisa memutuskan tersangka M bisa mendapatkan JC atau tidak, belum bisa. Kita harus melakukan pertemuannya beberapa kali, termasuk melakukan asesmen forensik," ujarnya.
Selain terhadap keluarga LPSK juga sudah menemui Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB untuk memastikan kronologi kasus, dan perkembangan proses hukum bagi tiga tersangka.
Suparyati menuturkan berdasarkan informasi sementara, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan berkas perkara ketiga tersangka belum lengkap sehingga harus dikembalikan ke penyidik Polda NTB.
Menurut LPSK, Kejaksaan Tinggi NTB mengembalikan berkas agar penyidik dapat mengurangi secara detail terkait peran masing-masing tersangka saat peristiwa Nurhadi tewas.
"Karena Kejaksaan meminta (peran para tersangka) harus didalami. Karena belum terlihat siapa yang melakukan apa. Makanya dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polda, begitu," tuturnya.
Sebelumnya Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yang jasadnya ditemukan di dasar kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.