Pencuri Kabel PJU Diringkus di Jakut
Lima Pelaku Ditangkap, Total Kabel Lampu Jalan yang Dicuri dari Jalan Raya Jakut Panjangnya 2,7 Km
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan dari ruas jalan di Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Dalam video yang beredar di media sosial, para pelaku membongkar paksa konblok di sisi jalan, lalu mengangkat dan memotong kabel yang masih tertanam.
Plt. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Siti Dinnarweny mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kerusakan dan kehilangan aset penerangan jalan sebelum video tersebut tersebar.
"Sebenarnya kami sudah melakukan pemantauan dan monitoring sejak awal, khususnya di Jalan Jampea," ujar Siti saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, pada 20 Juli 2025, tim Satgas menemukan kerusakan pada trotoar yang dibongkar paksa, dan kabel di dalamnya tampak telah diputus.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polres Metro Jakarta Utara.
"Setelah berkoordinasi, ternyata Unit Jatanras Polres memang sedang melakukan monitoring. Syukurlah, para pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti," kata Siti.
Akibat pencurian tersebut, trotoar di Jalan Jampea mengalami kerusakan cukup parah dan menyebabkan sejumlah lampu penerangan jalan tidak berfungsi.
Hal ini membuat ruas jalan menjadi gelap dan membahayakan pengguna jalan.
"Laporan masyarakat langsung masuk karena kondisi gelap. Kami segera lakukan penggantian kabel agar lampu bisa menyala kembali," ujarnya.
Siti menambahkan, kawasan tersebut tergolong rawan, bahkan dalam dua bulan terakhir telah terjadi beberapa kali pencurian kabel.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan menggandeng instansi terkait.
"Kami akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian agar kehilangan aset publik bisa dicegah. Kami juga akan bekerja sama dengan Dinas Kominfotik untuk memasang CCTV di titik-titik rawan," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.