Bendera One Piece Berkibar Jelang Hut ke-80 RI, Dasco Terima Informasi Intelijen: Kita Harus Melawan

Bendera bajak laut One Piece berkibar jelang HUT ke-80 RI viral. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terima informasi intelijen.

TribunJatim/Kolase/Kompas.com/Wikimedia Commons
BENDERA ONE PIECE - Pengibaran bendera bajak lauk dari anime One Piece oleh warga jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia viral. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terima informasi intelijen. 

Firman juga menyoroti potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum, serta menduga adanya sponsor di balik penyebaran simbol tersebut.

Ia menyebut kemajuan teknologi sebagai pedang bermata dua—memudahkan akses informasi sekaligus membuka ruang provokasi yang sulit dikendalikan.

Menurutnya, fenomena ini menjadi alasan penting untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui revisi undang-undang.

Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih kontekstual dan mudah diterima masyarakat, khususnya generasi muda.

Sedangkan, Guru Besar Sosiologi Prof. Abdullah Idi menilai ekspresi ini sebagai pesan simbolik bahwa masyarakat masih peduli terhadap arah bangsa.

Secara hukum, pengibaran bendera non-negara tidak dilarang selama tidak menggantikan posisi Merah Putih.

Namun makna di balik simbol itu jauh lebih dalam—ia mencerminkan harapan akan keadilan dan keinginan agar pemerintah lebih mendengar suara rakyat.

Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro ikut menanggapi fenomena sejumlah masyarakat mengibarkan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI.

Riko mengatakan, masyarakat perlu juga memahami aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera, terlebih selain merah putih.

Bukan tanpa sebab, jika pemahaman dihiraukan maka pengibar bendera dapat dikenakan sanksi.

"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat, jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera merah putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," kata Riko, Kamis (31/7/2025).

Riko menjelaskan satu di antaranya aturan yang perlu dipahami untuk mengibarkan bendera One Piece yakni tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari merah putih.

"Secara pribadi munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera merah putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara sebagai UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan lagu kebangsaan," jelasnya.

Sebagai informasi, Riko menuturkan fenomena itu rupanya adalah bentuk nyata kepekaan publik terhadap situasi sosial yang saat ini kian bertumbuh.

Sehingga menimbulkan kritik dan sindiran khas sesuai karakter masyarakatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved